Ditemukan 1 data
6 — 3
raji terhadap Termohon (Dian Ayu Lestari Binti Satriya) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon berupa nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang harus dibayar sebelum ikrar talak;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah anak bernama Cleosa Nareshwara Gavriela Xavier Firmansyah, Surabaya, 25 Juni 2022, dan Carlosa