Ditemukan 2 data
RACHMAH CHAISARI
Terdakwa:
CARMAYLIA MAUDY FRANCISCA Binti KADARIYAH
12 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Carmaylia Maudy Francisca Binti Kadariyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam tahun) dan 6 (enam) bulan tahun, serta
Penuntut Umum:
RACHMAH CHAISARI
Terdakwa:
CARMAYLIA MAUDY FRANCISCA Binti KADARIYAH
SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa:
MOHAMAD PUTRA Bin MOHAMAD SAHAR
8 — 0
penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu;
- 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu;
Dipergunakan dalam perkara CARMAYLIA