Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 732/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 24 Mei 2023 — IMRON
2.STEPHANIE MUNIEF CAROLISA
252
  • Stephanie Munief Carolisa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Moch. Afif Rafly Bin Moch. Imron dan Terdakwa II.
    Stephanie Munief Carolisa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama
    4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan
    IMRON
    2.STEPHANIE MUNIEF CAROLISA