Ditemukan 1 data
2.STEPHANIE MUNIEF CAROLISA
25 — 2
Stephanie Munief Carolisa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Moch. Afif Rafly Bin Moch. Imron dan Terdakwa II.
Stephanie Munief Carolisa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara masing-masing selama
4 (empat) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan
IMRON
2.STEPHANIE MUNIEF CAROLISA