Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-10-2016 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN MENGGALA Nomor 304 / Pid.B / 2016 / PN. MGL
Tanggal 25 Oktober 2016 — NAWI Bin MANSYUR ; UBAIDILLAH Bin SUHERI
240
  • .- 1 (satu) potong celana dasar panjang warna coklat merk Carvillo.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi : Sabki Bin Sukirman.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).