Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 85/Pid.B/2021/PN Sak
Tanggal 2 Juni 2021 —
Terdakwa:
BAMBANG CASHENDI Als BAMBANG Bin ROMDONI
4017
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Cashendi Als.

    Terdakwa:
    BAMBANG CASHENDI Als BAMBANG Bin ROMDONI
    PUTUSANNomor 85/Pid.B/2021/PN SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : BAMBANG CASHENDI Als BAMBANG BinROMDONI;Tempat Lahir : Cirebon;Umur / Tgl.Lahir : 43 Tahun / 29 November 1977;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rt 001 / Rw.001 Kp.Buantan $LestariKec.Bungaraya Kab
    Menyatakan terdakwa BAMBANG CASHENDI Als BAMBANG BinROMDONI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidanaBarang siapa tanpa mendapatkan izin, dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk bermain judi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) ke2, KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntutumum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG CASHENDI AlsBAMBANG Bin ROMDONI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan3. Menetapkan barang bukti : 1( satu ) set batu domino warna biru putih 40(empat puluh ) bungkus permen.Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa WASIMAN AlsSIMAN Bin SALI dan YASO ZISOKHI ZEND Als YASO.4.
    Menetapkan terdakwa BAMBANG CASHENDI Als BAMBANG BinROMDONI membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :weecceenes Bahwa terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Bambang Cashendi Als. Bambang Bin Romdhonitersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dakwaanalternatif kKedua Penuntut Umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3.
Register : 10-03-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 75/Pid.B/2021/PN Sak
Tanggal 11 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ROBBY HERMANSYAH, SH.
Terdakwa:
1.YASO ZISOKHI ZEND Als YASO
2.WASIMAN Als SIMAN Bin SALI
2811
  • mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikankesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, ataudengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatantersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 01.00Wib saksi Ade Rachmad bersama saksi Suria Lesmana selaku anggotaKepolisian Sektor Bungaraya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwadi Di warung milik saksi Bambang Cashendi
    Sesampainya di Kp Buantan Lestari tepatnya di warungmilik saksi Bambang Cashendi Als Bambang di Rt.01/ Rw.01 Kp BuantanLestari Kec. Bungaraya Kab. Siak. Kemudian saksi Ade Rachmad bersamasaksi SURIA melihat 4 orang laki laki sedang duduk dan sedang melakukanPerjudian Batu Domino selanjutnya saksi Ade Rachmad bersama saksi SuriaLesmana langsung mendekati warung milik saksi Bambang tersebut untukmelakukan penangkapan pada saat hendak melakukan penangkapanterhadap sdr. Firman (DPO) dan sdr.
    termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapurayang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa menggunakan mainjudi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatantersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul01.00 Wib saksi Ade Rachmad bersama saksi Suria Lesmana selaku anggotaKepolisian Sektor Bungaraya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwadi Di warung milik saksi Bambang Cashendi
    Sesampainya di Kp Buantan Lestari tepatnya di warungmilik saksi Bambang Cashendi Als Bambang di Rt.01/ Rw.01 Kp BuantanLestari Kec. Bungaraya Kab. Siak. Kemudian saksi Ade Rachmad bersamasaksi Suria melihat 4 orang laki laki sedang duduk dan sedang melakukanPerjudian Batu Domino selanjutnya saksi Ade Rachmad bersama saksi SuriaLesmana langsung mendekati warung milik saksi Bambang tersebut untukmelakukan penangkapan pada saat hendak melakukan penangkapanterhadap sdr. Firman (DPO) dan sdr.
    Saksi Bambang Cashendi als Bambang bin Romdoni, dibawah Sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi pernah diperiksa di hadapan Penyidik dan membenarkanketerangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik;Halaman 9 dari 23 Putusan Nomor 75/Pid.B/2021/PN SakBahwa Saksi ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekirapukul 02.00 Wib di warung milik Saksi yang bertempat di RT 01 RW 01 KpBuatan Lestari Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak;Bahwa cara Permainan Judi batu domino