Ditemukan 1 data
77 — 7
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin Pemohon (Yan Casriyandi bin Rohanda) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Warsih binti Caswad) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
3 Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:
a. Mutah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);