Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 497/Pid.B/2023/PN Plg
Tanggal 22 Juni 2023 — Penuntut Umum:
DIAN FEBRIANI, SH
Terdakwa:
AGUNG RAHMANA Bin SAMSUL HIDAYAT Als CEKWIH (Alm)
251
  • MENGADILI :

    • Menyatakan Terdakwa Agung Rahmana Bin Samsul Hidayat Alias Cekwih (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Menggunakan Kekerasan , sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;

    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agung Rahmana Bin Samsul Hidayat Alias Cekwih (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    DIAN FEBRIANI, SH
    Terdakwa:
    AGUNG RAHMANA Bin SAMSUL HIDAYAT Als CEKWIH (Alm)