Ditemukan 1 data
DIAN FEBRIANI, SH
Terdakwa:
AGUNG RAHMANA Bin SAMSUL HIDAYAT Als CEKWIH (Alm)
25 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Agung Rahmana Bin Samsul Hidayat Alias Cekwih (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Menggunakan Kekerasan , sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agung Rahmana Bin Samsul Hidayat Alias Cekwih (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
DIAN FEBRIANI, SH
Terdakwa:
AGUNG RAHMANA Bin SAMSUL HIDAYAT Als CEKWIH (Alm)