Ditemukan 5516 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-07-2005 — Upload : 05-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374K/TUN/2001
Tanggal 5 Juli 2005 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT Ahap Tbk. Cabang Bandung
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 01-09-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 670 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 1 September 2016 — PT. SANDRATEX VS MOH. HUSIN
9284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cuti Tahunan yang belum diambil Rp. 0,00 Upah pisah (masa kerja 35 tahun) :Kategori PHK Lalai/Ceroboh/Mendesak Rp 100.000,00TOTAL Rp 100.000,00Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat telah menerimaPemutusan Hubungan Kerja karena alasan pelanggaran disiplin dalamhal ini Penggugat telah lalai/ceroboh dalam pekerjaanya, namun tidakmenerima kompensasinya sebagaimana tertuang perundingan bipartit.Oleh karena itu, perselisinan yang terjadi antara Penggugat denganTergugat adalah mengenai hak Penggugat
    terkait dengan PemutusanHubungan Kerja karena dikualifikasikan pelanggaran berat karenapelanggaran disiplin dalam hal ini Penggugat telah lalai/ceroboh dalammenjalankan tugas pekerjaanya telah diatur berdasarkan suratKeputusan PT.
    Bahwa Tergugat menolak dalil Gugatan Penggugat yang padapokoknya memohon agar Tergugat membayarkan semua totalkompensasi kepada Penggugat ;Sebagaimana Tergugat telah uraikan sebelumnya, bahwa PHKterhadap Penggugat adalah PHK karena alasan PemutusanHubungan Kerja karena pelanggaran disiplin telahlalai/ceroboh/mendesak dalam pekerjaanyakarena alasanPernutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran disiplin telahlalai/ceroboh/mendesak dalam pekerjaanya tersebut adalahmendapatkan hak pekerja yang terkena
    Pemutusan HubunganKerja karena pelanggaran disiplin telah lalai ceroboh Imendesakdalam pekerjaanya berdasarkan surat keputusan PT.
    Bahwa karena alasan Pemutusan HubunganKerja karena pelanggaran disiplin telah lalai/ceroboh/mendesak dalampekerjaannya tersebut adalah mendapatkan hak pekerja yang terkenaPemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran disiplin kerja dimanaTergugat Rekonpensi telah lalail ceroboh dalam pekerjaanya makaberdasarkan Surat Keputusan PT. Sandratex Nomor 01/SK.Dir/UP/2012 ;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat Rekonvensi tanpa pesangonHal. 18 dari 24 hal. Put.
Putus : 19-10-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 77/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 19 Oktober 2015 — ADI NUGROHO MELAWAN PT. WANGTA AGUNG UNIT II
7913
  • atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaanbahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagiPGIUS QED, enmnennrssenecensmnnesnmaeeeamnnesnmacennmintnnnnnaeenennn arene nR ATESh. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusahadalam keadaan bahaya di tempat kerja; i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnyadirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atauJ. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancampidana penjara
    STTLP /44/B/ V/ 2013/ JATIM/RESTABES/SEK SKM, tertanggal 15 Mei 2013;Bahwa perbuatan Penggugat tersebut merupakan kesalahan beratsebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 158 huruf gUndangUndang No. 23 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaanbahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagiP@rUuSahaan, 227 n= nnn nan enn nnn nnn nan nn an nnn nn nn nnn ne ne en nee nnn4)Bahwa selain daripada itu, Penggugat telah
    atau sengaja merusak atau membiarkan dalamkeadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkankerugian bagi peruSahaan,,2 22222 202 22n ann nen nnn een nnn nnn Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja ataupengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; Membongkar atau) membocorkan rahasia perusahaan yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara, atau Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yangdiancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;c.
    STTLP /44/B/ V/ 2013/ JATIM/RESTABES/SEK SKM, tertanggal 15 Mei 2013;3) Bahwa perbuatan Penggugat tersebut merupakan kesalahan beratsebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 158 huruf gUndangUndang No. 23 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaanbahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagiPerusahaan, 27 n nnn nan enn nnn nnn nnn nn an nnn nnn en nnn ee ne en cence4) Bahwa selain daripada itu, Penggugat telah
    atau sengaja merusak atau membiarkan dalamkeadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkankerugian bagi perusahaan, ~~ === = === =Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja ataupengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnyadirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara, atauMelakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancampidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,f, Dengan tercapainya persetujuan bersama
Register : 18-06-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 03-01-2015
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3645/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 Oktober 2014 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
2216
  • Bahwa yang dimaksud dengan karena kealpaannya berarti akibat yangterjadi / timbul itu merupakan hasil atau perwujutan dari perbuatan /tindakan yang dilakukan oleh si pelaku / Terdakwa, yang disebabkankarena si pelaku / Terdakwa kurang hatihati, sembrono, kurangwaspada, teledor, ceroboh dalam menjalankan pekerjaannya atausekiranya si pelaku / Terdakwa itu sudah hatihati, waspada makakejadian / peristiwa itu dapat dicegahnya.Bahwa menurut Memori Van Toelivthing (Mvt) atau memori penjelasantentang kealpaannya
    Dilinat dari situasi lalu lintas apakah ramai, sepi.Dilihat dari segi etika / disiplin berlalu lintas di jalan umum, apakah sudahmentaati segala ketentuan ramburambu lalu lintas, kencang / ngebut,pelan / lambat.Dengan memperhatikan halhal tersebut di atasbaru dapat disimpulkan bahwa sipelaku / Terdakwadapat dikatakan kurang hatihati, kurang waspada,ceroboh, sembrono dalam menggunakan/mengemudikan/ mengendarai senjata, kendaraan dll.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawahsumpah, keterangan Terdakwa
    Bahwa unsur matinya orang lain merupakan wujud / bentuk, hasil dariakibat perbuatan / tindakan si pelaku / Terdakwa yang kurang hatihati,kurang waspada, ceroboh, sembrono, (kealpaan) dalam mengendarai,menggunakan alat, senjata.2. Bahwa yang diartikan mati atau meninggal dunia adalah sudahhilang / melayang nyawa, dan tidak hidup lagi. Hal ini ditandai dengantidak berfungsinya organ tubuh seperti tidak ada denyut jantung, tidakbernafas.3.
    diancam dengan pidanadalam Pasal 359 KUHP.halaman 7 dari 10 halaman, Putusan Nomor 3645/Pdt.G/2014/PA.Kab.MlgMenimbang : Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhirdalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim akan menilaisifat hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatanTerdakwa serta halhal lain yang mempengaruhi sebagaiberikut :e Bahwa latar belakang Terdakwa melakukan tindak pidana ini di karenakanTerdakwa pada saat mengendarakan kendaraan Dinas No Reg 7712VIIkurang hatihati, kurang waspada dan ceroboh
    karena Terdakwa pada saatmelihat ada kendaraan kijang parkir Terdakwa berusaha untuk melewatikendaraan tersebut, Terdakwa tidak melihat ada sepeda motor yang datangdari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan.e Bahwa sifat perbuatan Terdakwa yang ceroboh, kurang hati hati, kurangwaspada menunjukkan Terdakwa bila mengemudikan kendaraankurang disiplin, ingin cepat sampai dan kurang keyakinan.Menimbang : Bahwa tujuan Majelis hakim tidaklah sematamata hanyamemidana orang yang bersalah melakukantindakpidana
Putus : 18-05-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. WANGTA AGUNG UNIT II, VS ADI NUGROHO
6357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keterangan palsu atau yang dipalsukan sehinggamerugikan perusahaan;mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakaidan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnyadi lingkungan kerja;melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi temansekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukanperbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan;dengan ceroboh
    atau sengaja merusak atau membiarkan dalamkeadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkankerugian bagi perusahaan;dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja ataupengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; ataumelakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yangdiancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;Berdasarkan hal tersebut di tas, tindakan TermohonKasasi
    atau sengaja merusak atau membiarkandalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yangmenimbulkan kerugian bagi perusahaan; Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerjaatau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentinganNegara, atau; Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaanyang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;c.
    listrik tidak dicabut dari stop kontaknyayang mengakibatkan kebakaran di ruang kerja (PPIC);2) Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat telah melaporkan adanyakebakaran tersebut ke POLSEK Sukomanunggal,sebagaimana Laporan Polisi Nomor STTLP /44 /B/ V/ 2013/JATIM/RESTABES/SEK SKM, tertanggal 15 Mei 2013;3) Bahwa perbuatan Termohon Kasasi/Penggugat tersebutmerupakan kesalahan berat sebagaimana yang tercantumdalam ketentuan Pasal 158 huruf g UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :Dengan ceroboh
    atau sengaja merusak atau membiarkandalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yangmenimbulkan kerugian bagi perusahaan; Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerjaatau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja; Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yangseharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara,atau; Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaanyang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;c.
Register : 17-06-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 03-01-2015
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3636/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mlg
Tanggal 23 Oktober 2014 — PEMOHON lawan TERMOHON
269
  • Bahwa yang dimaksud dengan karena kealpaannya berarti akibat yangterjadi / timbul itu merupakan hasil atau perwujutan dari perbuatan /tindakan yang dilakukan oleh si pelaku / Terdakwa, yang disebabkankarena si pelaku / Terdakwa kurang hatihati, sembrono, kurangwaspada, teledor, ceroboh dalam menjalankan pekerjaannya atausekiranya si pelaku / Terdakwa itu sudah hatihati, waspada makakejadian / peristiwa itu dapat dicegahnya.Bahwa menurut Memori Van Toelivthing (Mvt) atau memori penjelasantentang kealpaannya
    Dilihat dari situasi lalu lintas apakah ramai, sepi.Dilinat dari segi etika / disiplin berlalu lintas di jalan umum, apakah sudahmentaati segala ketentuan ramburambu lalu lintas, kencang / ngebut,pelan / lambat.Dengan memperhatikan halhal tersebut di atasbaru dapat disimpulkan bahwa sipelaku / Terdakwadapat dikatakan kurang hatihati, kurang waspada,ceroboh, sembrono dalam menggunakan/mengemudikan/ mengendarai senjata, kendaraan dll.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawahsumpah, keterangan Terdakwa
    Bahwa unsur matinya orang lain merupakan wujud / bentuk, hasil dariakibat perbuatan / tindakan si pelaku / Terdakwa yang kurang hatihati,kurang waspada, ceroboh, sembrono, (kealpaan) dalam mengendarai,menggunakan alat, senjata.2. Bahwa yang diartikan mati atau meninggal dunia adalah sudahhilang / melayang nyawa, dan tidak hidup lagi. Hal ini ditandai dengantidak berfungsinya organ tubuh seperti tidak ada denyut jantung, tidakbernafas.3.
    diancam dengan pidanadalam Pasal 359 KUHP.halaman 7 dari 10 halaman, Putusan Nomor 3645/Pdt.G/2014/PA.Kab.MlgMenimbang : Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhirdalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim akan menilaisifat hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatanTerdakwa serta halhal lain yang mempengaruhi sebagaiberikut :e Bahwa latar belakang Terdakwa melakukan tindak pidana ini di karenakanTerdakwa pada saat mengendarakan kendaraan Dinas No Reg 7712VIIkurang hatihati, kurang waspada dan ceroboh
    karena Terdakwa pada saatmelihat ada kendaraan kijang parkir Terdakwa berusaha untuk melewatikendaraan tersebut, Terdakwa tidak melihat ada sepeda motor yang datangdari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan.e Bahwa sifat perbuatan Terdakwa yang ceroboh, kurang hati hati, kurangwaspada menunjukkan Terdakwa bila mengemudikan kendaraankurang disiplin, ingin cepat sampai dan kurang keyakinan.Menimbang : Bahwa tujuan Majelis hakim tidaklah sematamata hanyamemidana orang yang bersalah melakukantindakpidana
Putus : 13-06-2013 — Upload : 29-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 13 Juni 2013 — PT. DAELIM INDONESIA, yang diwakili oleh Presiden Direktur Lee Joon Ha vs M I U N
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P1);Bahwa inti dari Surat tersebut pada point 3 di atas adalah pada tanggal 13 Juni2009 Tergugat telah lalai dan ceroboh dalam bekerja yaitu pada saat prosesproduksi barang Pattren Spada item BOS No.PO 650 dengan jumlah order1800 pcs rijek/rusak berat dan No.
    Daelim Indonesia (Bukti P3) yang menjelaskan sebagaiberikut:Kesalahan/pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan HubunganKerja antara lain sebagai berikut:Ayat (8) : Dengan ceroboh atau Sengaja merusak, merugikan ataumembiarkan dalam keadaan bahaya barang = milikperusahaanAyat (19) : Lalai, ceroboh dalam menjalankan tugas yang dapatmenimbulkan kehilangan dan kerugian barang milikperusahaanPengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh denganpekerja / buruh telah melakukan
    Nomor 51 PK/Pdt.SusPHI/201328 Oktober 2004 tentang Uji Materil UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan.1 Bahwa tindakan lalai dan ceroboh yang dikategorikan masuk dalam pelanggaranberat sebagaimana dimaksud/didalilkan oleh Penggugat diatur dalam pasal 158Undangundang No.13 Tahun 2003 Tentang' Ketenagakerjaan dandiklasifikasikan sebagai kesalahan berat;2 Sehubungan dengan pengaturan pelanggaran berat diatur halhal sebagai berikut:Del.22s2.3.Bahwa melalui putusan Mahkamah Konsitusi
    Daelim Indonesia yang mengatur tentang Pelanggaran Berat berupaperbuatan lalai dan ceroboh sehingga mengakibatkan barang yangdiproduksi rusak;Hal. 9 dari 23 hal. Put. Nomor 51 PK/Pdt.SusPHI/20133.4. Hal mana tindakan lalai dan ceroboh yang mengakibatkan barang rusakproduksi menjadi sudak yang dikategorikan oelh Penggugat sebagaipelanggaran berat;3.5.
    Daelim Indonesia (Bukti P4) yangmenjelaskan sebagai berikut:Kesalahan/pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan HubunganKerja antara lain sebagai berikut:ayat (8)"Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalamkeadaan bahaya barang milik perusahaan";ayat (19)Jalai, ceroboh dalam menjalankan tugas yang dapat menimbulkan kehilangan dankerugian barang milik perusahaan";Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh denganpekerja/buruh telah melakukan
Upload : 22-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 967 K/PDT.SUS/2010
PT. DAELIMA INDONESIA; MIUN
6451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daelim Indonesia yang menjelaskan sebagai berikut:Kesalahan/pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan HubunganKerja antara lain sebagai berikut:Ayat (8): Dengan ceroboh atau Sengaja merusak, merugikan ataumembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan;Ayat (19): Lalai, ceroboh dalam menjalankan tugas yang dapatmenimbulkan kehilangan dan kerugian barang milik perusahaan;Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh denganpekerja/ouruh telah melakukan kesalahan
    Daelim Indonesia yang mengatur tentang Pelanggaran Beratberupa perbuatan lalai dan ceroboh sehingga mengakibatkan barangyang diproduksi rusak;Hal mana tindakan lalai dan ceroboh yang mengakibatkan barangproduksi menjadi rusak yang dikategorikan oleh Penggugat sebagaipelanggaran beratBahwa pelanggaran berat sebagaimana dituduhkan oleh Penggugatterhadap Tergugat belum dilakukan pemeriksaannya di tingkatpengadilan yang berwenang;Bahwa sampai dengan perselisihan perkara a quo diperiksa diPengadilan Hubungan
    No. 967 K/Pdt.Sus/2010Ayat (8) :Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan ataumembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan;Ayat (19) :Lalai, ceroboh dalam menjalankan tugas yang dapat menimbulkankehilangan dan kerugian barang milik perusahaan;Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruhdengan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat seperti di atas danharus didukung dengan bukti sebagai berikut:a. Pekerja/buruh tertangkap tangan;b.
    Miun lalai/ceroboh melakukan pekerjaan yang berakibatbarang produksi Spada PO 650 dan Spada PO 719 Rijek/ rusak:4.
    Miun lalai/ceroboh melakukan pekerjaan yang berakibatbarang produksi Spada PO 650 dan Spada P0719 Rijek/ rusak;.
Putus : 04-03-2013 — Upload : 15-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — MOCH. AGUS VS PT. SILKARGO INDONESIA
4722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maka dikatagorikan sebagai gugatan yangtidak cermat;Dengan demikian gugatan Penggugat yang bersifat duidelijk di dalamduidelijke en bepaalde conclusie adalah gugatan yang obscuure libel ataugugatan tidak cermat, sehingga sudah seharusnya gugatan Penggugatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan niet ontvankeliikeverklaard;a Bahwa gugatan Penggugat di dalam positanya yang tidak menuliskan ataumencantumkan jumlah upah atau gaji yang diterima setiap bulannya adalahmerupakan gugatan yang ceroboh
    dan tidak cermat, mengingat jumlah upah akanmenjadi perhitungan di dalam pemberian uang pesangon dan hakhak Penggugat.Dengan demikian dengan tidak mencantumkan jumlah upah yang diterima setiapbulan oleh Penggugat akan menyulitkan perhitungan uang pesangon yang akandiberikan ataupun hakhak Penggugat lainnya;Sehingga gugatan Penggugat yang tidak cermat dan ceroboh demikian adalahgugatan yang kabur dan karenanya harus ditolak dan dinyatakannietontvankelijke verklaard;b Bahwa di dalam gugatan Penggugat
    angka 9 telah disebutkan bahwa Penggugatdiwakili oleh Mochamad Nurul Huda adalah gugatan yang ceroboh dan keliru,mengingat Mochammad Nurul Huda adalah pihak Tergugat bukan Penggugat.Sehingga gugatan Penggugat yang demikian adalah gugatan yang salah, tidakcermat, ceroboh dan keliru serta membingungkan;Sehingga gugatan Penggugat yang keliru, tidak cermat dan ceroboh sertamembingungkan demikian adalah gugatan yang kabur dan karenanya harusditolak dan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard;Bahwa, terhadap
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 969 K/PDT.SUS/2010
LEE JOON HA Selaku DIREKTUR PT. DAELIMA INDONESIA; SAFRILITA
4939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.969 K/Pdt.Sus/2010ayat (8) : Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan ataumembiarkan dalam keadaan bahaya barang milikperusahaan" ;ayat (19) : "Lalai, ceroboh dalam menjalankan tugas yang dapatmenimbulkan kehilangan dan kerugian barang milikperusahaan" ;Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruhdengan pekerja/oburuh telah melakukan kesalahan berat seperti di atas danharus didukung dengan bukti sebagai berikut :a. Pekerja/ouruh tertangkap tangan ;b.
    Bahwa fakta yang terjadi adalah Tergugat di PHK dengan alasanmelakukan pelanggaran Terhadap Pasal 61 Perjanjian Kerja BersamaPT.Daelim Indonesia yang mengatur tentang Pelanggaran Beratberupa perbuatan lalai dan ceroboh sehingga mengakibatkan barangyang diproduksi rusak ;3.4. Hal mana tindakan lalai dan ceroboh yang mengakibatkan barangproduksi menjadi rusak yang dikategorikan oleh Penggugat sebagaipelanggaran berat ;3.5.
    sengaja merusak, merugikan ataumembiarkan dalam keadaan bahaya barang' milikperusahaan" ;ayat (19) : "Lalai, ceroboh dalam menjalankan tugas yang dapatmenimbulkan kehilangan dan kerugian barang milikperusahaan" ;Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruhdengan pekerja/ouruh telah melakukan kesalahan berat seperti di atas danharus didukung dengan bukti sebagai berikut :Hal. 17 dari 25 hal.
    Syafrilita lalai/ceroboh melakukan pekerjaan yang berakibatbarang produksi pattern AM/Harmony item DIK dan vioty item STK Rijek/rusak ;.
Putus : 17-06-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2018 K/Pdt/2012
Tanggal 17 Juni 2013 — Hasna Mokodompit vs Rolly Pomayaan, dkk
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Hakim Banding sebagai Judex Facti, telah tidak menerima MemoriBanding yang dibuat oleh Pemohon Kasasi dan Memori Banding ini akandilampirkan pada Memori Kasasi yang dibuat oleh Pemohon Kasasi;e Keberatan Ketiga:Bahwa Hakim Banding sebagai Judex Facti, pada halaman 10 alinea kedua telahbertindak melampui batas wewenang dimana Hakim Banding telah seolaholahmenjadi Hakim Agung atau Judex Juris/Jure (Hakim Hukum);e Keberatan Keempat:Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak cermat, lalai dan ceroboh
    (Pensiunan Hakim Agung RI) pada halaman 692;e Keberatan Ketujuh:Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Hakim Banding) melanggar Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;Suatu hal tertentu;4Suatu hal yang halal; Keberatan Kedelapan:Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Hakim Banding) telah tidak teliti, tidakcermat dan ceroboh telah melanggar Pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi
    Dan sungguh sangat tidak logis Pemohon Kasasi/Penggugat asal yang sampai sekarang ini memegang BPKB yang asli dikalahkan olehKwitansi pembelian yang dipegang oleh Termohon Kasasi I/ Tergugat asal I yangdiperoleh dengan cara menipu Pemohon Kasasi/ Penggugat asal I;e Keberatan Kesembilan:Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Hakim Banding) telah tidak teliti, tidakcermat dan ceroboh telah melanggar Pasal 1337 KUH Perdata yang berbunyi: "Suatusebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh UndangUndang
Putus : 26-01-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 968 K/Pdt.Sus/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — PT. DAELIM INDONESIA vs SUKIMIN
5857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hinggar yang dilimpahkan kepada bagian Personalia (Bukti P1);Bahwa inti dari surat tersebut pada point 3 di atas adalah pada tanggal 9 Juni2009 Tergugat telah lalai dan ceroboh dalam bekerja yaitu pada saat proses produksibarang Pattren Moda DF No.
    dengan kesalahan kerja yang telah dilakukannyasebagaimana dimaksud pada point 4 di atas;Bahwa pada tanggal 10 Juni 2009 Tergugat dipanggil bagian personalia untukdimintakan keterangannya terkait dengan kesalahan kerja yang telah dilakukannyasebagaimana dimaksud pada point 4 di atas;Bahwa pada saat menghadap personalia Tergugat menjelaskan dan mengakuikalau Tergugat memang telah melakukan kesalahan kerja sebagaimana tersebut padapoint 4 di atas;Bahwa dengan demikian Tergugat terbukti telah lalai dan ceroboh
    dalam bekerjayaitu membiarkan dalam keadaan dalam bahaya barang milik perusahaan yangmenimbulkan kerugian barang milik perusahaan;Bahwa kesalahan kerja yang telah dilakukan Tergugat adalah termasuk kategorikesalahan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT.Daelim Indonesia (Bukti P3) yang menjelaskan sebagai berikut;Kesalahan/ pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerjaantara lain sebagai berikut:Ayat (8): Dengan ceroboh atau sengaja merusak
    , merugikan atau membiarkan dalamkeadaan bahaya barang milik perusahaan;Ayat (19): Lalai, ceroboh dalam menjalankan tugas yang dapat menimbulkankehilangan dan kerugian barang milik perusahaan;Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh dengan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat seperti di atas dan harus didukung dengan buktisebagai berikut:Pekerja/ buruh tertangkap tangan;b Adanya pengakuan dari pekerja yang bersangkutan atau;c Bukti lain berupa laporan kejadian yang
    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalamperjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapatmenyebabkan berakhirnya hubungan kerja;Bahwa sebagaimana diamanatkan Pasal 158 Ayat (1) Huruf (g), (2) & (3)UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan sebagaiberikut:Ayat (1): Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruhdengan alasan pekerja/ buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:Huruf (g): Dengan ceroboh
Register : 30-12-2009 — Putus : 14-06-2010 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 193/G/2009/PHI/PN.BDG
Tanggal 14 Juni 2010 — PT. DAELIM INDONESIA; LAWAN; MIUN;
10218
  • (Bukti P1) ;Bahwa inti dari Surat tersebut pada point 3 di atas adalah pada tanggal 13 Juni 2009 TERGUGAT telahlalai dan ceroboh dalam bekerja yaitu pada saat proses produksi barang Pattren Spada item BOS No.PO6 50 dengan jumlah order 1800 pcs rijek /rusak berat dan No.
    Bahwa PHK yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan alasan TERGUGAT telah lalai dan ceroboh dalammelakukan pekerjaan sehingga mengakibatkan Rijek Pattren Spada Bos No.PO 650 dengan Jumlah Rijek1800 pcs dan PO No.719 dengan jumlah rijek Total 2.765 pcs dilakukan setelah TERGUGAT masukmenjadi Anggota Serikat Buruh Metal dan Elektronik Gabungan Serikat Buruh Independen di PT.DaelimIndonesia .4.
    Bahwa tindakan lalai dan ceroboh yang dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat sebagaimana dimaksud/didalilkan oleh Penggugat diatur dalam pasal 158 Undangundang No.13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan dan diklasifikasikan sebagai kesalahan berat.2.
    Lalai dan ceroboh hanya dinyatkan secara sepihak oleh PENGGUGAT sedangkandalam perusahaan diberlakukan mengenai nekanisme produksi dengan sistem Quality Control ;.1319,20.21.22.23.24.25.26.27.Mengenai ..............Mengenai Barang Rusak/Rijek.Bahwa hasil produksi rijek/rusak sudah biasa terjadi di PT. Daelim Indonesia bahkan sudah lama jauhsebelum Srd. TERGUGAT dipekerjakan di bagian Rolling (Mashining).
    MIUN oatut dikenakan sanksi sesuai pasal 60 ayat (4) butir f lalai, Ceroboh dalammenajlankan tugasnya yang dapat menimbulkan terganggugnya operasi dan atau kerugian perusahaan (BuktiP19), maka majelis berpendapat bahwa terhadap pelanggaran / Kesalahan Tergugat sdr.
Putus : 15-05-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 05/G/2013/PHI.Sby
Tanggal 15 Mei 2013 — MOCH. AGUS VS PT. SILKARGO INDONESIA
8421
  • yang tidak jelas adalah gugatan yang bersifat cacat formil oleh karena tidak mencantumkan petitum secara jelas tentang pokokpermintaan dari gugatan Penggugat sebagaimana diatur di dalam pasal 8 ayat 3Rv (Stb.1847 Nomor 52 jo Stb.1849 Nomor 63) ; Dengan demikian gugatan Penggugat yang bersifat duidelijk adalah gugatanyang obscuure libel, sehingga sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakanditolak atau setidaktidaknya dinyatakan ni nvankelijk rklaard ;7 Gugatan Penggugat tidak cermat , keliru dan ceroboh
    yang tidak jelas maka dikatagorikan sebagai gugatan yang tidakDengan demikian gugatan Penggugat yang bersifat duidelijk di dalam duidelijkeenbepaalde conclusie adalah gugatan yang obscuure libel atau gugatan tidakcermat, sehingga sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan ni nvankelijk rklaar b Bahwa gugatan Penggugat di dalam positanya yang tidak menuliskan ataumencantumkan jumlah upah atau gaji yang diterima setiap bulannya adalah merupakangugatan yang ceroboh
    dan tidak cermat, mengingat jumlah upah akan menjadiperhitungan di dalam pemberian uang pesangon dan hakhak Penggugat. dengandemikian dengan tidak mencantumkan jumlah upah yang diterima setiap bulan olehPenggugat akan menyulitkan perhitungan uang pesangon yang akan diberikan ataupunhakhak Penggugat lainnya ; Sehingga gugatan Penggugat yang tidak cermat dan ceroboh demikian adalahgugatan yang kabur dan karenanya harus ditolak dan dinyatakan nietonvankelijke verklaard ; c Bahwa di dalam gugatan Penggugat
    angka 9 telah disebutkan bahwa Penggugatdiwakili oleh Mochamad Nurul Huda adalah gugatan yang ceroboh dan keliru,mengingat Mochammad Nurul Huda adalah pihak Tergugat bukan Penggugat.Sehingga gugatan Penggugat yang demikian adalah gugatan yang salah, tidak cermat,ceroboh dan keliru serta membingungkan ;Sehingga gugatan Penggugat yang keliru, tidak cermat dan ceroboh sertamembingungkan demikian adalah gugatan yang kabur dan karenanya harusditolak dan dinyatakan niet onvankelijke verklaard ; Dalam
    bukan Penggugat sehingga gugatanPenggugat yang demikian adalah gugatan yang tidak cermat,ceroboh dan keliru serta membingungkan ; Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tersebut Penggugat telahmengajukan sanggahan / bantahan dalam Repliknya tertanggal 5 Maret 2013 yang padapokoknya menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi hubungan kerjaberdasarkan perjanjian kerja secara lisan ; n Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti Eksepsi Tergugat tersebutbukan menyangkut masalah
Register : 02-01-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 2-K/PM.III-19/AD/I/2013
Tanggal 21 Februari 2013 — - Pratu DURYAT SUBEKTI
8224
  • RomuloPasaribu sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakatioleh kedua belah pihak tertanggal 27 April 2012.Bahwa dengan demikian Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14April 2012 sekira pukul 17.20 Wit bertempat di Jalan SorongKlamono Km. 23 Kabupaten Sorong, Terdakwa telah dengansengaja tidak berhatihati, kurang waspada, ceroboh, sembrono(alpa) dalam mengendarai sepeda motor yang digunakannyasehingga Terdakwa menabrak kendaraan milik Almarhum Sadr.Romulo Pasaribu dan Almarhum Sdr.
    Bahwa terdakwa telah ceroboh dan kurang hatihati pada saatdi tikungan yang seharusnya terdakwa mengurangi kecepatandan tidak melewati jalur pengendara lain.yang dari arahberlawanan.Bahwa Barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militerdipersidangan berupa Suratsurat :a. 3 (tiga) lembar foto sepeda motor Yamaha Vixion Nopol DS 2045ZB dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol DS 3718 ZA dalamkeadaan rusak.b. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor : 370/1596/2012tanggal 16 Mei 2012 atas nama Sdr.
    NIP.196511221999031003.Bahwa benar Terdakwa telah dengan sengaja tidak berhatihati,ugal ugalan,kurang waspada, ceroboh, sembrono (alpa) tidak11MenimbangMenimbangMenimbangmenghargai pemakai jalan lain yang punya hak yang sama.sehingga Terdakwa menabrak kendaraan yang di kendaraikorban Sdr. Romulo Pasaribu dan mengakibatkan korban Sadr.Romulo Pasaribu meninggal dunia.9.
    unsur matinya orang lain merupakan wujud/bentuk, hasildari akibat perbuatan / tindakan si pelaku / Terdakwa yang kuranghatihati, kurang waspada, ceroboh, sembrono (kealpaan) dalammengendarai, menggunakan alat, senjata.Bahwa yang diartikan mati atau meninggal dunia adalah sudahhilang / melayang nyawa dan tidak hidup lagi.
    Bahwa perbuatan Terdakwa yang ceroboh dan tidakmemperhitungkan keselamatan diri sendiri maupun orang lainserta terdakwa tidak menghargai pemakai jalan yang lain ,yangpunya hak yang sama.2. Bahwa perbuatan Terdakwa yang terburu buru kembali kekesatuan.dengan tidak mematuhi peraturan yan berlaku.yaituseharusnya mengurangi kecepatan saat menikung di perempatanjalan.dan tidak mempedulikan pemakai jalan yang lain.3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lainyaitu korban (Alm.
Register : 05-04-2011 — Putus : 11-07-2011 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/PHI.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 11 Juli 2011 — RERE RONGGOLAWE >< PT GANE PERMAI SENTOSA
10725
  • di gudanglogistik tersebut yang berdampak sangat fatal dan membahayakan terhadapkesehatan manusia jelasjelas telah melanggar aturan yang diatur dalamPeraturan Perusahaan Bab VI tentang Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 22ayat (4) huruf g yang berbunyi "Dengan ceroboh atau sengaja merusak ataumembiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yangmenimbulkan kerugian bagi perusahaan (bukti T7) ;18.Bahwa selanjutnya Penggugat di dalam melakukan tugas pekerjaan diGudang Logistik Site Loji ternyata
    Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaanbahaya, barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagiperusahaan":23.Bahwa menurut Peraturan Perusahaan PT.
    Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaanbahaya, barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi 9,1 40 src 16 (2: aaaoleh karenanya tindakan Tergugat tersebut sesuai aturan hukum dan sah ;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 8, 9, 10,11 dan 12 di dalam gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwaTergugat harus membayar upah Penggugat sebesar 10 (sepuluh) bulan (9bulan + 1 bulan THR) x Rp. 9.000.000, = Rp. 90.000.000, ;Bahwa dalil Penggugat
    Bahwa Penggugat menolak dengan keras dalildali Tergugat yangmenyatakan Tergugat diPHK musabab ceroboh, karena :Pengusaha dalam memutuskan hubungan kerja dengan alasan ceroboh.Harus menyertakan bukti dalam permohonan izan pemutusan hubugankerja anatara lain : Skorsing, SP.1 s.d SP.3, bukan hanya bicara kerugian,dengan kerugian yang tidak jelas keberadannya. ;.
    Gane PermaiSentosa Bab VI tentang Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 22 ayat (4)yang bunyinya permohonan dapat melakukan PHK terhadap Pekerja yangtelah melakukan kesalahan berat sebagaimana tercantum pada batir g :dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau membiarkan dalam keadaanbahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagiPerusahaan.
Putus : 31-05-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06 K/AG/2012
Tanggal 31 Mei 2012 — 1. Ir. ISMETH HATTA M.Si, dkk vs H. SOPIAN (H. SUPIAN),
110103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3.Bahwa judex factie Pengadilan Tinggi Agama tidak teliti (ceroboh) dalampertimbangan hukumnya sebagaimana termaktub pada halaman 9 alinea 1dalam Putusan perkara 05/Pdt.G/2011/PTA.Bjm berbunyi"....
    Bahwa pada halaman 10 alinea kedua dan ketiga, judex factie PengadilanTinggi Agama Banjarmasin berlaku ceroboh (tidak cermat), tidak berlakupatut dengan menolak buktibukti dan saksisaksi yang diajukan olehPemohon Kasasi (Pemohon) dan Termohon Kasasi II (Termohon II) denganmendasarkan pada pasal 145 HIR/172 Rbg;Judex factie Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin telah ceroboh, berlakubodoh atau purapura tidak mengetahui Hukum Acara yang berlaku diPengadilan Agama.
    Preseden buruk jika pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukunpernikahan dapat dicatatkan di KUA (Vide: Putusan Pengadilan AgamaMartapura halaman 113, alinea pertama);Dalildalil Pemohon Kasasi sebagaimana tersebut di atas membuktikan,judex factie Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin telah berlaku salah,berlaku bodoh, berlaku ceroboh dalam penerapan hukum.
Putus : 12-06-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/Pdt.Sus/2009
Tanggal 12 Juni 2009 — PT. EASTMARK INTERNASIONAL INDONESIA VS SUPRIYANTO
8044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eastmark Internasional Indonesia, (Pasal 33 ayat (8), yang berbunyi Dengan ceroboh atausengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaanbahaya barang milik perusahaan, dan Tergugat hanya akanmemberikan uang sebesar 3 bulan gaji yaitu) sebesar Rp.1.565.000, (satu) juta lima ratus enam puluh lima riburupiah) ;Bahwa Penggugat sangat keberatan terhadap dasarketentuan PHK yang diterapkan oleh Penggugat, karena PHKtanpa syarat, atau PHK dengan alasan pelanggaran beratsudah dinyatakan tidak mempunyai
    Eastmark Internasional Indonesia, (Pasal 33ayat 8) Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikanatau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milikperusahaan ;Tergugat mendasarkan kepada PKB yang ada sebagai undangundang, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak unsurPengusaha dan Pekerja ;Bahwa Tergugat menjatuhkan PHK dengan kesalahan beratHal. 5 dari 9 hal. Put.
    Merupakan pelanggaran kedua ;Tertangkap tangan oleh Manager Pabrik sedang merokok dilokasi yang sudah tertempel pengumuman peringatandilarang merokok pada saat itu) masih jam kerja merupakanpelanggaran ketiga ;Dan melakukan perbuatan yang melanggar dan terkait denganPKB Pasal 33 ayat 8 Dengan ceroboh atau sengaja merusak,merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya milikperusahaan Bahwa Penggugat menyebutkan uang pisah hanya Rp.1.565.000, (satu) juta lima ratus enam puluh lima riburupiah) dan itu
Register : 02-02-2012 — Putus : 24-09-2012 — Upload : 20-02-2013
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 184–K/PM.III-12/AD/VIII/2012
Tanggal 24 September 2012 — Mulyanto Sertu NRP 3930412641170
4411
  • pertanyaan yang diajukan kepadanya.Dengan demikian maka majelis berpendapat bahwa unsur ke Setiap orang telah terpenuhi.. 6Unsur ke dua Yang mengemudikan kendaraan bermotor Karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas Bahwa yang dimaksud dengan karena kealpannya berarti akibatyang terjadi / timbul itu merupakan hasil atau perwujutan dariperbuatan / tindakan yang dilakukan oleh si pelaku / Terdakwa,yang disebabkan karena si pelaku / Terdakwa kurang hatihati,sembrono, kurang waspada, teledor, ceroboh
    lurus, ditepi kiri / kanan jalan tertutup bangunan /pepohonan, terbuka, licin.Dilihat dari keadaan cuaca, apakah cuaca terang, hujan, kabut, mendung.Dilihat dari situasi lalu lintas apakah ramai, sepi.Dilihat dari segi etika / disiplin berlalu lintas di jalan umum, apakah sudahmentaati segala ketentuan ramburambu lalu lintas, kencang / ngebut,pelan / lambat.Dengan memperhatikan halhal tersebut di atas baru dapat disimpulkanbahwa sipelaku / Terdakwa dapat dikatakan kurang hatihati, kurangwaspada, ceroboh
    Hal ini ditandai dengan tidakberg=fungsinya organ tubuh sepeti tidak ada denyut jantung, tidakbernafas.Bahwa unsur ini merupakan wujud/bentuk hasil dari akibat perbuatan/tindakan si pelaku/terdakwa yang kurang hatihati, kurang waspada,ceroboh, sembrono (kealpaan) dalam mengendarai/mengemudikan atauMenimbangMenimbangMenimbangmenggunakan alat yang digunakan, yang mengakibatkan orang lain matiatau meninggal dunia.Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah danketerangan Terdakwa serta alat
    Bahwa sifat Terdakwa yang tidak berhatihati ceroboh dalammengendarai kendaraan bermotor.2. Bahwa hakekatnya Terdakwa tidak mengindahkan aturan berlalulintas sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.3.
    Terdakwa kurang berhatihati dan ceroboh dalammengendari kendaraan.e Akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkanorang lain meninggaldunia.Bahwa terhadap permohonan Terdakwa untuk dipidana yang seringanringannya jika dihubungkan dengan hal hal yang meringankan danmemberatkan tersebut Majelis perlu untuk dikabulkan, sehingga pidanayang dimohonkan oleh Oditur Militer perlu untuk dipertimbangkan, danMajelis berpendapat bahwa tujuan pengadilan adalah juga untuk menjagakeseimbangan kehidupan serta menjaga
Putus : 05-02-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 5 Februari 2016 — PT. TRANS RETAIL INDONESIA VS MOHAMAD YAHYA
5235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bertindak lalai/ceroboh yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagiPerusahaan.
    didalamHal. 3 dari 25 hal.Put.Nomor 804 K/Pdt.SusPHI/2015melaksanakan tugas dan pekerjaannya yakni tidak melakukan pengecekanulang (cross check)pada saat proses penghancuran buah/sayuran dimanaditemukan buah/sayur yang masih layak konsumsi dihancurkan olehTergugat sebanyak 7,5 kg;Bahwa tindakan lalai dan ceroboh dari diri Tergugat tersebut telahmengakibatkan Penggugat mengalami kerugian dan atas kelalaian dankecerobohan Tergugat tersebut sangat jelas telah melanggar Pasal 64 ayat(3) huruf (f) Peraturan
    Bertindak lalai ceroboh didalam mengamankan barangbarang milikPerusahaan maupun surat/dokumen yang patut dirahasiakan danmerupakan tanggungjawabnya.
    Bertindak lalai/ceroboh didalam mengamankan barangbarang milikperusahaan maupun surat/dokumen yang patut dirahasiakan danmerupakan tanggung jawabnya;Bahwa dari yang digunakan oleh Penggugat untuk memberikan sanksiberupa Surat Peringatan Ketiga (SP Ill) kepada Tergugat adalah dalil yangmengadaada dan dibuatbuat.
    Penggugat tidak jelas menguraikan makna Pasal 64 ayat (3) huruf f PeraturanPerusahaan dan terlihat memenggal maknanya sehingga hanya dapatdiartikan sebagai perbuatan yang lalai/ceroboh terhadap barangbarang milikperusahaan semata. Namun tidak mengaitkan pada anak kalimat lainnyayaitu maupun surat dokumen yang patut dirahasiakan dan merupakantanggung jawabnya;5.