Ditemukan 1 data
SURINAU
19 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula bernama STEFANI RALLY CEYSEN menjadi STEFANI RALLY DEYSEN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak agar setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah memperoleh