Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PN BATAM Nomor 790/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
ENDANG SETIAWAN Bin Alm ISMAIL
2324
  • memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan Barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) unit mesin CHILLER dengan merk CH1000

    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit mesin CHILLER dengan merk CH1000 warna putih;Dikembalikan kepada Saksi korban Adi Misli ; 1 (satu) buah pisau dengan panjang lebih kurang 25 cm yang gagangnyaterbuat dari kayu berwarna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Roni (DPO) berhasil melarikan diri; Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemiliknya yaitu Saksi Adi Misliuntuk mengambil 1 (Satu) unit Mesin Chiller dengan Merk CH1000 warnaputih;Perbuatan Terdakwa diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 365 Ayat(2) Ke2 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP;Subsidatr;Bahwa ia Terdakwa ENDANG SETIAWAN Bin (Alm) ISMAIL bersamasama dengan Sdr.
    Sungai Harapan KecamatanSekupang Kota Batam; Bahwa yang menjadi korban adalah Saksi sendiri; Bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa adalah dengan caramasuk ke teras rumah dan mengambil 1 (Satu) unit Mesin Chiller denganMerk CH1000 warna putih yang berada di teras rumah; Bahwa Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya danmenyabetkan pisau tersebut kearan Saksi dan Saksi pun mengindar,kemudian Terdakwa dan Sdr.
    Roni (DPO)berhasil melarikan diri, lalu Saksi bersama warga melaporkan ke pihakberwajib yaitu Polsek Sekupan untuk diproses lebih lanjut; Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemiliknya yaitu Saksi Adi Misliuntuk mengambil 1 (Satu) unit Mesin Chiller dengan Merk CH1000 warnaputih; Tehadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;Halaman 5 dari 16 Putusan Nomor 790/Pid.B/2020/PN Btm2.
    Roni (DPO) langsung melarikan diri lalubeberapa saat kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitardan dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut sedangkan Sadr.Roni (DPO) berhasil melarikan diri; Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pemiliknya yaitu Saksi Adi Misliuntuk mengambil 1 (satu) unit Mesin Chiller dengan Merk CH1000 warnaputih;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) unit mesin CHILLER dengan merk CH1000 warna putih; 1 (satu) buah