Ditemukan 1 data
AGUNG ROKHANIAWAN , SH, MH
Terdakwa:
CHAADZIQUN ROMADHON alias ADIKUN
58 — 13
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa CHAADZIQUN ROMADHON ALIAS ADIKUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAADZIQUN ROMADHON ALIAS ADIKUN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 3 ( tiga ) bulan ;
3 Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
AGUNG ROKHANIAWAN , SH, MH
Terdakwa:
CHAADZIQUN ROMADHON alias ADIKUNPUTUSANNOMOR : 1889/Pid.B/2019/PN SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa danmengadili perkara pidanapada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama terdakwa :Nama lengkap : CHAADZIQUN ROMADHON ALIAS ADIKUNTempat lahir : SurabayaUmur/Tanggal lahir : 20 tahun/ 14 April 1989Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Kawatan 3/17 SurabayaAgama : IslamPekerjaan : Tidak bekerjaPendidikan
Menyatakan terdakwa CHAADZIQUN ROMADHON ALIAS ADIKUN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi dengan jumlahtahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetapditahan ;3.
keringan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, PenuntutUmum mengajukan replik secara lisan dipersidangan menyatakan tetap padatuntutannya dan Terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan dipersidanganmenyatakan tetap pada pembelaannya ;halaman 2 Putusan Nomor : 1889/Pid.B/2019/PN.SbyMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan telah didakwasebagai berikut :Bahwa terdakwa CHAADZIQUN
dan benar identitas tersebut sebagaimana dalamdakwaan Penunut Umum, sehingga tidak terbukti adanya kesalahan orang ( errorin persona ) dalam perkara ini ;Bahwa selanjutnya Majelis menilai terdakwa CHAADZIQUN ROMADHONALIAS ADIKUN dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, dan apakahperbuatan terdakwa tersebut dapat dikatagorikan sebagai suatu perbuatan Pidana( delik ) atau tidak, maka harus dibuktikan dalam unsur delik berikutnya ;Menimbang, bahwa bahwa setelah Majelis memperhatikan keadaanterdakwa
Menyatakan Terdakwa CHAADZIQUN ROMADHON ALIAS ADIKUN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAADZIQUN ROMADHON ALIASADIKUN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 3 ( tiga )bulan ;3 Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanyapidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.