Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PTA SEMARANG Nomor 159/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Tanggal 25 Mei 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
353
  • uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi hingga ketiga anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, dengan rincian sebagai berikut:

    3.1 Nafa Aprilia, umur 20 tahun, sejumlah Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    3.2 Alicha Chablum