Ditemukan 3 data
YESKY VERLANGGA WOHON, SH
Terdakwa:
CHAERULI BAYANGKARO Alias CIPONG Alias MIDUN
31 — 15
- Menyatakan Terdakwa CHAERULI BAYANGKARO alias CIPONG alias MIDUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Penuntut Umum:
YESKY VERLANGGA WOHON, SH
Terdakwa:
CHAERULI BAYANGKARO Alias CIPONG Alias MIDUN
15 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Suroso bin Amjah, yang telah meninggal dunia pada 05 Juli 2017 adalah :
2.1 Diah Utami binti S Pudoli Atmodjo, sebagai istri/janda;
2.2 Arfian Ramadhani bin Suroso, sebagai anak kandung laki-laki;
2.3 Chaeruli Anugerah Dewanto bin Suroso, sebagai anak kandung laki-laki
3.
14 — 1
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Chaeruli Sudjono, SH bin H. Pedro Sudjono) terhadap Penggugat (Sholikhah binti H.