Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN TAIS Nomor 12/Pdt.P/2020/PN Tas
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
CHAIDIR MUCHTAR
8726
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dari nama CHAIDIR menjadi CHAIDIR MUCHTAR dan tempat lahir dari BENGKULU, 28 MEI 1958 menjadi TAIS, 28 MEI 1958;
    3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
    Seluma dalam membuat catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1771-LT-27042015-0021 tanggal 27 April 2015 mengenai perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran sendiri dari nama CHAIDIR menjadi CHAIDIR MUCHTAR dan tempat lahir dari BENGKULU, 28 MEI 1958 menjadi TAIS, 28 MEI 1958;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon dalam Akta
Register : 30-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 44/Pid.B/2019/PN Dpk
Tanggal 19 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SISWATININGSIH, SH
Terdakwa:
1.MAT HASAN BIN H. AMUNG Alm.
2.CHAIDIR BIN MUIN Alm.
3.SURONO BIN SANDIREJA
4.LIMIN BIN H. SALIM Alm.
8846
  • Amung (Alm), Terdakwa II Chaidir Bin Muin (Alm), Terdakwa III Surono Bin Sandireja dan Terdakwa IV Limin Bin H. Salim (Alm) secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perjudian;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Mat Hasan Bin H. Amung (Alm), Terdakwa II Chaidir Bin Muin (Alm), Terdakwa III Surono Bin Sandireja dan Terdakwa IV Limin Bin H.
Register : 11-03-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 414/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
1.NANDA KARMILA, SH
2.RUMATA ROSININTA SIANYA, SH.,MH
Terdakwa:
NUR AKWIN BIN Alm CHAIDIR
266
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NUR AKWIN bin Alm CHAIDIR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
    3. Menyatakan Terdakwa NUR AKWIN bin Alm CHAIDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki
    , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR AKWIN bin Alm CHAIDIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam
Register : 02-05-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN PADANG Nomor 127/Pdt.P/2023/PN Pdg
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
MORYDEAN ASLI CHAIDIR
14511
  • berubah menjadi DEAN ASLI CHAIDIR;
  • Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang untuk melakukan penambahan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1208/1995/T tanggal 22 Desember 1995 yang sebelumnya telah berubah nama menjadi MORYDEAN ASLI CHAIDIR berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 119/PDT.P/2022/PN.Pdg tanggal 06 Juli 2022, selanjutnya catatan pinggir perubahan kedua berdasarkan Penetapan Pengadilan ini dari nama MORYDEAN ASLI CHAIDIR
Register : 05-12-2018 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PA PANGKALAN BUN Nomor 0759/Pdt.G/2018/PA.PBun
Tanggal 24 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • Rafi'an Ramadhani bin Yul Chaidir kepada Penggugat Rekonvensi tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonvensi untuk bertemu guna menyalurkan kasih sayangnya kepada anak tersebut atas seizin Penggugat Rekonvensi ;

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama M.

    Rafi'an Ramadhani bin Yul Chaidir sejumlah Rp.750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pangasuhnya sampai dengan anak tersebut menikah atau berumur 21 ( dua puluh satu ) tahun ;

    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.19.500.000,- ( sembilan

Register : 13-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg
Tanggal 5 April 2022 — Penuntut Umum:
DEDI JANUARTO SIMATUPANG, SH
Terdakwa:
MOHAMMAD CHAIDIR BIN ISMAIL IBRAHIM
7376
  • tunai sejumlah Rp. 79.200.000,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
  • Uang tunai sejumlah Rp. 35.670.000,- (Tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  • Uang Sejumlah Rp. 709.675.168,- (Tujuh ratus sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh delapan rupiah) yang telah distorkan ke BRI Nomor Rekening 0621-01-000501-30-1 Atas Nama Rekening RPL 137 PDT Kejari B pada tangal 10 Februari 2022 berupa uang Titipan Tipikor An Muhammad Chaidir