Ditemukan 6 data
CHAIDIR MUCHTAR
87 — 26
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dari nama CHAIDIR menjadi CHAIDIR MUCHTAR dan tempat lahir dari BENGKULU, 28 MEI 1958 menjadi TAIS, 28 MEI 1958;
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Seluma dalam membuat catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1771-LT-27042015-0021 tanggal 27 April 2015 mengenai perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon dalam Akta Kelahiran sendiri dari nama CHAIDIR menjadi CHAIDIR MUCHTAR dan tempat lahir dari BENGKULU, 28 MEI 1958 menjadi TAIS, 28 MEI 1958;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon dalam Akta
SISWATININGSIH, SH
Terdakwa:
1.MAT HASAN BIN H. AMUNG Alm.
2.CHAIDIR BIN MUIN Alm.
3.SURONO BIN SANDIREJA
4.LIMIN BIN H. SALIM Alm.
88 — 46
Amung (Alm), Terdakwa II Chaidir Bin Muin (Alm), Terdakwa III Surono Bin Sandireja dan Terdakwa IV Limin Bin H. Salim (Alm) secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perjudian;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Mat Hasan Bin H. Amung (Alm), Terdakwa II Chaidir Bin Muin (Alm), Terdakwa III Surono Bin Sandireja dan Terdakwa IV Limin Bin H.
1.NANDA KARMILA, SH
2.RUMATA ROSININTA SIANYA, SH.,MH
Terdakwa:
NUR AKWIN BIN Alm CHAIDIR
26 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa NUR AKWIN bin Alm CHAIDIR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa NUR AKWIN bin Alm CHAIDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki
, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR AKWIN bin Alm CHAIDIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam
MORYDEAN ASLI CHAIDIR
145 — 11
berubah menjadi DEAN ASLI CHAIDIR;
- Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang untuk melakukan penambahan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1208/1995/T tanggal 22 Desember 1995 yang sebelumnya telah berubah nama menjadi MORYDEAN ASLI CHAIDIR berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 119/PDT.P/2022/PN.Pdg tanggal 06 Juli 2022, selanjutnya catatan pinggir perubahan kedua berdasarkan Penetapan Pengadilan ini dari nama MORYDEAN ASLI CHAIDIR
12 — 2
Rafi'an Ramadhani bin Yul Chaidir kepada Penggugat Rekonvensi tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonvensi untuk bertemu guna menyalurkan kasih sayangnya kepada anak tersebut atas seizin Penggugat Rekonvensi ;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama M.
Rafi'an Ramadhani bin Yul Chaidir sejumlah Rp.750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pangasuhnya sampai dengan anak tersebut menikah atau berumur 21 ( dua puluh satu ) tahun ;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.19.500.000,- ( sembilan
DEDI JANUARTO SIMATUPANG, SH
Terdakwa:
MOHAMMAD CHAIDIR BIN ISMAIL IBRAHIM
73 — 76
tunai sejumlah Rp. 79.200.000,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 35.670.000,- (Tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Uang Sejumlah Rp. 709.675.168,- (Tujuh ratus sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus enam puluh delapan rupiah) yang telah distorkan ke BRI Nomor Rekening 0621-01-000501-30-1 Atas Nama Rekening RPL 137 PDT Kejari B pada tangal 10 Februari 2022 berupa uang Titipan Tipikor An Muhammad Chaidir