Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN KALIANDA Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 17 Juli 2018 —
Terdakwa:
CHAIRILEN ARMAND BIN MAHARIS SIREGAR
317
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CHAIRILEN ARMAND Bin MAHARIS SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHAIRILEN ARMAND Bin MAHARIS SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan

    Terdakwa:
    CHAIRILEN ARMAND BIN MAHARIS SIREGAR