Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN MENGGALA Nomor 216/Pid.Sus/2020/PN Mgl
Tanggal 17 Juni 2020 — Penuntut Umum:
ARDO GUNATA,.SH.MH
Terdakwa:
YOGI CHAISYARA Alias BINTANG Bin SAMSI
2511
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa YOGI CHAISYARA Alias BINTANG Bin SAMSI ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Penuntut Umum:
    ARDO GUNATA,.SH.MH
    Terdakwa:
    YOGI CHAISYARA Alias BINTANG Bin SAMSI
    Nama lengkap : YOGI CHAISYARA Alias BINTANG Bin SAMSI ALI;2. Tempat lahir : Astra Ksetra;3. Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 10 Januari 1977;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Way Abung, Dusun IV, RT 004 RW 004, DesaGunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai,Kabupaten Lampung Tengah;N. Agama : Islam;00. Pekerjaan : Belum Bekerja;Terdakwa Yogi Chaisyara Alias Bintang Bin Samsi Ali ditahan dalam TahananRutan oleh :1.
    Menyatakan Terdakwa Yogi Chaisyara Alias Bintang Bin Samsi Aliterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidananarkotika, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yogi Chaisyara Alias Bintang BinSamsi Ali dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratusjuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;3.
    Bahwa Terdakwa Yogi Chaisyara Alias Bintang Bin Samsi bersamadengan saksi Rio Bin Ali Hasan (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari Jumat tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2020, bertempat di rumahsdr.
    Menyatakan Terdakwa YOGI CHAISYARA Alias BINTANG Bin SAMSI ALItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.