Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 103/Pid.B/2014/PN Kis.
Tanggal 28 April 2014 — JESSI MIK CHAIWI Alias JESSI
202
  • Menyatakan Terdakwa JESSI MIK CHAIWI Alias JESSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    JESSI MIK CHAIWI Alias JESSI
    Nama lengkap : JESSI MIK CHAIWI Alias JESSI2. Tempat lahir : Bandar Tinggi3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 19 Januari 19934. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Huta Il Bandar Tinggi KecamatanBandar MasilamKabupaten Batubara Simalungun7. Agama : Islam8. Pekerjaan : MocokmocokTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2013 sampai dengantanggal 2 Januari 2014;2.
    Menyatakan Terdakwa JESSI MIK CHAIWI Alias JESSI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2.
    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU;Bahwa terdakwa JESSI MIK CHAIWI Alias JESSI pada hari Kamistanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 16.00 wib, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Desember tahun 2013 bertempat di
    Lab. : 8504/NNF/2013 tanggal 20Desember 2013, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu)bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,25 (nol komadua puluh lima) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 50 (lima puluh) ml urinemilik tersangka JESSI MIK CHAIWI Als JESSI adalah benar mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Lab. : 8504/NNF/2013 tanggal 20Desember 2013, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu)bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,25 (nol komadua puluh lima) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 50 (lima puluh) ml urinemilik tersangka JESSI MIK CHAIWI Als JESSI adalah benar mengandungHalaman5 dari 16 Putusan Nomor 103/Pid.B/2014/PN Kis.Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Register : 22-04-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 07-06-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 192/Pid.Sus/2020/PN Sim
Tanggal 4 Juni 2020 — Penuntut Umum:
VICTOR PURBA, SH
Terdakwa:
JESSI MIK CHAIWI
3112
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jessi Mik Chaiwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
    3. Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 800.000.000,00
    Penuntut Umum:
    VICTOR PURBA, SH
    Terdakwa:
    JESSI MIK CHAIWI
Register : 22-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 952/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 15 Juli 2020 — Pembanding/Terdakwa : JESSI MIK CHAIWI
Terbanding/Penuntut Umum : VICTOR PURBA, SH
3919
  • Pembanding/Terdakwa : JESSI MIK CHAIWI
    Terbanding/Penuntut Umum : VICTOR PURBA, SH
    PUTUSANNomor 952/Pid.Sus/2020/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Jessi Mik Chaiwi;Tempat lahir : Bandar Tinggi;Umur/Tanggal lahir : 27/19 Januari 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Huta Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan BandarMasilam, Kabupaten Simalungun;Agama
    : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Jessi Mik Chaiwi ditangkap oleh Penyidik tanggal 10 Desember2019 sampai dengan tanggal 13 Desember 2019;Terdakwa Jessi Mik Chaiwi ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Rutanberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 1 Januari2020;.
    mengaku bahwa seluruh barangtersebut benar milik Feri Anggriawan dan terdakwa Jessi Mik Chaiwi yangdiperoleh dari Zen Damanik Als Vijai Als Tulang (daftar pencarian orang)selanjutnya saksisaksi membawa Feri Anggriawan dan terdakwa Jessi Mik Chaiwiuntuk melakukan pengembangan dan mencari Zen Damanik Als Vijai Als Tulangdan Indra Als Ntong setelah dilakukan Pencarian Zen Damanik Als Vijai Als Tulangdan Indra Als Ntong tidak berhasil ditemukan, kKemudian Feri Anggriawan danterdakwa Jessi Mik Chaiwi
    Menyatakan terdakwa Jessi Mik Chaiwi terbukti bersalah melakukan tindakpidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika danPrekusor Narkotika yang Tanpa Hak dan melawan Hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman melanggar 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaJo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam Surat Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessi Mik Chaiwi dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 1 (satu)tahun penjara;3.
Register : 22-06-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 953/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 21 Juli 2020 — Pembanding/Terdakwa : FERI ANGGRIAWAN
Terbanding/Penuntut Umum : VICTOR PURBA, SH
2714
  • dan mengaku suruhan Zen Damanik alias Vijai alias Tulanglalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah)dan Jessi Mik Chaiwi juga menyerahkan uang Rp 700.000, (tujuh ratus riburupiah) kepada Indra Lesmana Saragih alias Ntong, dan Indra LesmanaSaragih alias Ntong menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisishabu kepada terdakwa dan Jessi Mik Chaiwi, kemudian terdakwa dan JessiMik Chaiwi kembali menuju ke rumah terdakwa, dan setiba dirumah terdakwashabu tersebut
    , saat itu terdakwa mengisap shabu sebanyak 2 kali hisapandan Jessi Mik Chaiwi mengisap shabu sebanyak 2 kali hisapan, kemudian darisamping rumah terdakwa saksi J.
    , kemudian saat diinterogasi terdakwa Feri Anggriawan danJessi Mik Chaiwi mengaku bahwa seluruh barang tersebut benar milik terdakwaFeri Anggriawan dan Jessi Mik Chaiwi yang terdakwa peroleh dari Zen Damanikalias Vijai alias Tulang (daftar pencarian orang) selanjutnya saksisaksimembawa Feri Anggriawan dan Jessi Mik Chaiwi untuk melakukanpengembangan dan mencari Zen Damanik alias Vijai alias Tulang dan IndraAls Ntong setelah dilakukan Pencarian Zen Damanik alias Vijai alias Tulang danIndra als Ntong
    mengaku suruhan Zen Damanik alias Vijai alias Tulanglalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus riburupiah) dan Jessi Mik Chaiwi juga menyerahkan uang Rp 700.000,00 (tujuhratus ribu rupiah) kepada suruhan Indra Lesmana Saragih alias Ntong, danIndra Lesmana Saragih alias Ntong menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klipsedang berisi shabu kepada terdakwa dan Jessi Mik Chaiwi, kemudianterdakwa dan Jessi Mik Chaiwi kembali menuju ke rumah terdakwa, dan setibadirumah terdakwa shabu
    Napitupulu) yangmerupakan anggota kepolisian langsung masuk ke dalam rumah terdakwa daripintu Samping yang saat itu dalam keadaan terbuka dan menangkap terdakwabeserta Jessi Mik Chaiwi, selanjutnya terdakwa dan Jessi Mik Chaiwi besertabarang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan guna proses penyidikan lebihlanjut.Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor:953/Pid.
Register : 22-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 950/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 15 Juli 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : INDRA LESMANA SARAGIH ALIAS NTONG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADE JAYA ISMANTO, S.H
3216
  • Putusan Nomor 950/Pid.Sus/2020/PT MDNBahwa pada hari senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 08.45 wibsaksi ZEN DAMANIK Alias VIJAI Alias TULANG (daftar pencarian orang)menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik lip Ssedang berisi narkotika jenis sabuseberat 2 (dua) gram kepada terdakwa INDRA LESMANA SARAGIH AliasNTONG di depan rumah ZEN DAMANIK als VIJAI als TULANG Huta NagoriBandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun untukdiserahkan kepada saksi FERI ANGGRIAWAN dan saksi JESSI MIK CHAIWI
    (masingmasing terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang telah menunggu disamping pesantren TARIKAT NASKA BANDIA di Huta Nagori Bandar Rejo,Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun seharga Rp. 1.400.000(satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah menerima narkotika jenis tersebutterdakwa langsung berangkat menemui saksi FERI ANGGRIAWAN dan saksiJESSI MIK CHAIWI dan di tengah perjalanan terdakwa mengambil 2 (dua)bungkus plastik klip kecil dan 1 (Satu) buah pipet plastik bentuk sendok darikantong
    celana terdakwa dan selanjutnya mengambil sebagian sabu dengancara menyendok sabu dan memasukkan sedikit sabu kedalam 2 (Dua) bungkusplastik kecil, lalu terdakwa menyimpannya di dalam kantong celana terdakwadan merapikan kembali bungkusan sabu tersebut, setelah terdakwa bertemudengan saksi FERI ANGGRIAWAN dan saksi JESS MIK CHAIWI memberikanuang pembelian sabu tersebut kepada terdakwa masing masing menyerahkanuang kepada terdakwa Rp 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) sehingga totalkeseluruhan pembayaran
    ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar uang pecahanRp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah piper plastik bentuk sendok,selanjutnya para saksi polisi menginterogasi terdakwa tentang kepemilikanbarangbarang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barangbarang tersebutadalah benar milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwaHalaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor 950/Pid.Sus/2020/PT MDNada mengantar dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi FERIANGGRIAWAN dan saksi JESSI MIK CHAIWI
Register : 22-04-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 07-06-2020
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 193/Pid.Sus/2020/PN Sim
Tanggal 4 Juni 2020 — Penuntut Umum:
VICTOR PURBA, SH
Terdakwa:
FERI ANGGRIAWAN
3611

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Jessi Mik Chaiwi.

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).