Ditemukan 2 data
25 — 2
Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Fayyola Chaiyra Nadhifa Binti Heru Ilham Prasetio, perempuan, lahir tanggal 17 November 2021 berada di bawah hadhonah Penggugat(Cicih Komariah Binti H.M. Sadri Diding)sebagai ibu kandung anak tersebut, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
4.
18 — 14
Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama Chaiyra Naiara Putri berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat selaku ibu dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayah untuk mencurahkan kasih sayang terhadap anaknya tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah (biaya pemeliharaan) kepada anak tersebut (point 3) berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai