Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PA BOYOLALI Nomor 0027/Pdt.P/2023/PA.Bi
Tanggal 6 Maret 2023 — Pemohon:
CHALIMATUN NUR ROHMAH binti SAMTANI
183
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan anak bernama Raffa Zulfiqar bin Subur Budi Sri Suryanto, lahir tanggal 20 November 2007 dibawah perwalian Pemohon (Chalimatun Nur Rohmah binti Samtani);
    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima rupiah);
    Pemohon:
    CHALIMATUN NUR ROHMAH binti SAMTANI
Register : 22-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PA BANJARNEGARA Nomor 217/Pdt.P/2018/PA.Ba
Tanggal 26 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
183
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Slamet Diyanto bin Poyo alias Suroyo untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Chalimatun Sa diyah binti Mahud ;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;

    menurut hukum;AtauApabila Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang ditetapkan Pemohon datang sendirimenghadap ke persidangan lalu diupayakan perdamaian, namun tidak berhasil;Bahwa, kemudian dibacakan surat Permohonan Pemohon yang isi sertamaksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, telah didengar keterangan calon mempelai lakilaki bernamaNama Anak Pemohon yang menyatakan sudah sangat berkeinginan untukmenikah dengan Chalimatun
    Nomor 217/Pdt.P/2018/PA.Ba Antara Nama Anak Pemohon dengan Chalimatun Sa'diyah bitiMahud tidak ada hubungan keluarga, ataupun sesusuan; Antara Nama Anak Pemohon dengan Chalimatun Sa'diyah bitiMahud tidak ada larangan menurut agama untuk melangsungkanpernikahan; Secara Fisik dan mental keduanya sudah mampu untukmelangsungkan pernikahan;2.
    Identitas Saksi 2; Kenal dengan Pemohon dan anak Pemohon sebagai tetangga; Antara anak Pemohon dengan Chalimatun Sadiyah biti Mahud tidakada hubungan nasab, ataupun sesusuan; Antara Nama Anak Pemohon dengan Chalimatun Sa'diyah bitiMahud tidak ada larangan menurut agama untuk melangsungkanpernikahan; Secara Fisik dan mental keduanya sudah mampu untukmelangsungkan pernikahan;Bahwa, selanjutnya Pemohon tidak lagi mengajukan suatu apapun, danmohon agar Pengadilan menjatuhkan Penetapan;Bahwa, untuk mempersingkat
Register : 18-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA STABAT Nomor 196/Pdt.P/2020/PA.Stb
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
117
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Muhammad Alfian Abdul haq Nasution Bin Saparudin Nasution) dengan Pemohon II (Chalimatun Amprida Binti Ibrahim) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2017 di Dusun I Adi Mulio, Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan

Register : 04-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 04-06-2020
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2223/Pdt.G/2017/PA.Kbm
Tanggal 12 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Frans Yudha Nirmala Cakti, ST Bin Arie Sutrisno) terhadap Penggugat (Chalimatun Sadiyah S.Pd Binti Hamid);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk mengirimkan salinan

Register : 15-03-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 465/Pdt.G/2023/PA.JP
Tanggal 10 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
212
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan fasakh pernikahan antara Pemohon (Ardian Marata bin Kusno Widodo) terhadap Termohon (Chalimatun Sadiah binti Abdurrahim);
    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan dalam mediasi tertanggal 18 April 2023 berisi :

    3.1.