Ditemukan 1 data
Bristut Yetik Misik
50 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama anak Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1545/2010 tertanggal 9 Maret 2010 yang semula tercatat sebagai WINDA CHALLISTHA YESSA IQHSTIAR menjadi BRIZELLA CALISTA TIRTA;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar dalam jangka waktu paling lambat