Ditemukan 1 data
27 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Almaidah binti Mamma untuk melangsungkan perkawinan dengan Rizki bin Chamala di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);