Ditemukan 1 data
26 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan II yang bernama Via Valentina Binti Dampryanto untuk menikah dengan anak Pemohon III dan IV yang bernama Shochibul Aziz Bin Chamdon ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);