Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-01-2004 — Upload : 13-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 18/Pid.S/2003/PN.Jkt.Tim
Tanggal 19 Januari 2004 — HEDAR CHAMZIE.;
12515
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Hedar Chamzie tersebut terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana.- Melepaskan Terdakwa Hedar Chamzie oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya.- Menetapkan barang bukti berupa :1. Satu lembar bukti setoran tunai BCA No. Rek. 1981813303 An. M. F. Syahrian Harahap, dikembalikan kepada Terdakwa.2.
    HEDAR CHAMZIE.;
    Sarana Dwimajaya menderita kerugianyang ditaksir sebesar Rp.112.275.000, (seratus dua belas juta dua ratus tujuhpuluh lima ribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.250, (dua ratus limapuluh rupiah) dan barang berupa scrap seberat lebih kurang 17 ton.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374KUHP.AtauKedua :Bahwa ia Terdakwa Hedar Chamzie selaku Komisaris Utama dan Saksi M. FaisalSyahrian Harahap selaku Direktur Utama PT.
    Hedar Chamzie sejak bulan Agustus 2001, dalamrangka pendirian PT. Sarana Dwimajaya.Bahwa saksi dikenalkan dengan Terdakwa oleh sdr. Syahrian Harahap .Bahwa hubungan saksi dengan PT. Sarana Dwimajaya selaku Direktur Keuangansedangkan Sdr. Hedar Chamzie sebagai Komisaris merangkap pemasaran danpenjualan.Bahwa PT. Sarana Dwimajaya bergerak dibidang Importir (perdagangan) besitua.Bahwa PT.
    Bengrah Cijantung, Pasar Rebo,Jakarta Timur.Bahwa Akte Pendirian No.26 dengan susunan Pengurus Hedar Chamzie jabatanselaku Komisaris, M. Syahrian Harahap jabatan sebagai Dirtektur Utama, danAhmad Hanafi jabatan sebagai Direktur Keuangan yang dibuat tanggal 10Oktober 2001 di Notaris Syamsul Faryeti, SH. alamat Jl.
    Hanafi.Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan, makamengenai tahanan tidak akan dipertimbangkan.Menimbang segala sesuatu tersebut diatas.Mengingat pasal 191 ayat 2 KUHAP dan peraturan perundangan lainnya yangberhubungan dengan perkara ini.MENGADILI:e Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Hedar Chamzie tersebutterbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana.
    Melepaskan Terdakwa Hedar Chamzie oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.e = Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya.e Menetapkan barang bukti berupa :1 Satu lembar bukti setoran tunai BCA No. Rek. 1981813303 An. M. F. SyahrianHarahap, dikembalikan kepada Terdakwa.15162 Satu lembar tanda terima penerimaan uang Rp.55.000.000, tanggal 21September 2002, dikembalikan kepada saksi Murdiyanto.3 Satu bendel Risalah Rapat PT.
Register : 18-04-2008 — Putus : 22-07-2008 — Upload : 13-05-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 43/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 22 Juli 2008 — Brigjen. (Purn) Th. Sinambela, Sip;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
10872
  • RAHMAT JAYA CHAMZIE,BH. ge n=
Register : 25-04-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 249/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat:
Drs. Haryono dan Hans Alvianto Hon Direktur Utama PT. Shana Tova Anugerah
Tergugat:
PT. Haixin Indonesia
8343
  • ., Rahmat Jaya Chamzie,S.H., R.MursigitSoemaryo,S.H., dan Bambang Kusuma Edi,S.H., para Advokat pada KantorAdvokat dan Konsultan Hukum SUKRAN A. GANI & REKAN, beralamat diGedung Mitsubishi Lautan Berlian, Lantai 3, Jalan Raya Panjang No.8, KebonJeruk, Jakarta Barat 11530, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April2018;LAWANPT. Haixin Indonesia ; beralamat Ruko Crown Golf Marina, Blok B No. 5256,RT.6/RW.2 Jl.