Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 732/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
SYAHRUL SYA'BAN
Terdakwa:
IRFAN CHANANDARA NOVANTO Als IRFAN Bin NESIN
6821
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Irfan Chanandara Novanto als Irfan Bin Nesin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk Anak melakukan persetubuhan secara berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    SYAHRUL SYA'BAN
    Terdakwa:
    IRFAN CHANANDARA NOVANTO Als IRFAN Bin NESIN