Ditemukan 621 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 PK/Pdt.Sus-HKI/2023
Tanggal 20 Juli 2023 — HUSEIN THAMRIN VS CHAPTER 4 CORP
379300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HUSEIN THAMRIN VS CHAPTER 4 CORP
Putus : 22-12-2021 — Upload : 12-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1313 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Tanggal 22 Desember 2021 — CHAPTER 4 CORP VS HUSEIN THAMRIN
515351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat CHAPTER 4 CORP tersebut;
    CHAPTER 4 CORP VS HUSEIN THAMRIN
Register : 15-02-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 16 Juni 2021 — Chapter 4 Corp >< 1. HUSEIN THAMRIN ; 2. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
39929
  • Chapter 4 Corp >< 1. HUSEIN THAMRIN ; 2. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Register : 15-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
7437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The Chapter includes :(1) Flat or highheeled shoes for ordinary indoor or outdoor wear.(2) Ankleboots, halfboots, kneeboots and thighboots.(3) Sandals of various types, espadrilles (shoes with canvas uppers and soles ofplaited vegetable material), tennis shoes, jogging shoes, bathing slippers and othercasual footwear.(4) Special sports footwear which is designed for a sporting activity and has, or hasprovision for, the attachment of spikes, sprigs, stops, clips, bars or the like andskating boots,
    skiboots and crosscountry ski footwear, snowboard boots, wrestlingboots, boxing boots and cycling shoes (see Subheading Note 1 to the Chapter).
    The Chapter includes :(1) Flat or highheeled shoes for ordinary indoor or outdoor wear.(2) Ankleboots, halfboots, kneeboots and thighboots.(3) Sandals of various types, espadrilles (shoes with canvas uppers and soles ofplaited vegetable material), tennis shoes, jogging shoes, bathing slippers and othercasual footwear.(4) Special sports footwear which is designed for a sporting activity and has, or hasprovision for, the attachment of spikes, sprigs, stops, clips, bars or the like andaketiag bent,
    In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b to this Chapter).
    ., for creating a design) or a detachable textilematerial, applied to but not embedded in the sole),In the case of footwear made in a single piece (8, clogs) without applied soles, noseparate outer sole is required; such footwear is classified with reference to the constituentmaterial of its lower surface.For the purposes of the classification of footwear in this Chapter, the constituent materialof the uppers must also be taken into account.
Putus : 06-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4265/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5252 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oes)irrespective of their shape and size, the particular use for which they are designed, their methodof manufacture or the materials of which they are made.For the purposes of this Chapter, the term footwear does not, however, include disposable foot orshoe cowerin: of flimsy material (paper, sheeting of plastics, etc.) without applied soles.
    In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    For the purposes of this (chapter (a) the terms rubber ** and ** plastics " imclude wowen fabrics or other textile products with anextemal layer of rubber or plastics being visible to the naked eye: for, the purpose of thisprovision, no account should taken Of any resulting change of colour: andCb) the term leather * refers to the goods of headings 41.07 and 41.12 to 41.14.4.
    For the purposes of this Chapter (a) the terms rubber and * plastics " include woven fabrics or other textile products with anexternal layer of rubber or plastics being visible to the maked eye; for the purpose of thisProvision, no account should taken of any resulting change of colour; andb) the term leather * refers to the goods of headings 41.07 and 41.12 to 41.14.4.
    Cakupan Pos 64.01 dijelaskan pada alinea 1 Explanatory NotesHeading 64.01:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Note, paragraphs (C) and (D>), of rubber (as defined in Note to Chapter 40,Plastics or textile material with an external layer of rubber or Plastics ering wisible to the nakedeye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the uppers are neither fixed to the sole norassembled by the processes named im the heading.The heading
Putus : 02-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S001315/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal12 April 2007.Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimanabutir 2 di atas adalah nyata nyata keliru, karena Catatan Penjelasan Chapter 4 (Bab. 4) ExplanatoryNotes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1tahun 2002, justru, menegaskan bahwa produk = yangmengandung unsur unsur asal susu dapat ditambah ataudiperkaya dengan kandungan :~ vitamin atau) garammineral, stabilising agents, anti oksidan atau vitaminlainnya yang biasanya tidak ditemukan
    Perlu) PemohonPeninjauan Kembaii tegaskan bahwa Lactogen1 danLactogen 2 hanya mengandung unsur susu alamiah berupasusu. bubuk yang diperkaya dengan unsur unsur yangdiperbolehkan dalam catatan perjelasan Chapter 4 (Bab4) sebagaimana Halaman 34 buku Explanatory Notes to theHarmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002.Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali mengutip10catatan penjelasan Chapter 4, sebagai berikut:This Chapter covers:(1) Dairy Products:(A).
    29 (Bab 29)Explanatory Notes to the Harmonized System mengenaivitamin, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak lebihfokus kepada catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System.Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System tidak membatasi kandungan dari susuitu. hanya dari unsur vitamin dan mineral saja, karenapada penjelasan Bab 4 tersebut susu dan mineral hanyadijadikan sebagai contoh
    Bahwa pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4 (Bab 4)dari Explanatory Note to the Harmonized System, EdisiKetiga, 2002, volume 1, halaman 33 yang tertulis : Milki.e., full cream milk and= partially, or completelyskimmed milk", namun di sisi lain Majelis PengadilanPajak melakukan kekeliruan dengan mencari pengertianSkimmed Milk, menurut buku Modern Diary Productskarangan Lincoln M.
    Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Lactogen2210.111 dan Lactogen2 diperkaya dengan kandungan vitamin,mineral dan unsur lain yang diperbolehkan menurutpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System Standard Nasional Indonesia namuntidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu.Sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan diatas bahwa Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System nyatanyata bukar, mengatur MakananOlahan dari Dairy Products
Putus : 04-08-2010 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 B/PK/PJK/2010
Tanggal 4 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S001284/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007, tanggal12 April 2007.Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana butir 2di atas adalah nyatanyata keliru, karena :Catatan Penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002, justrumenegaskan bahwa produk yang mengandung unsurunsurasal susu dapat ditambah atau diperkaya dengan kandungan :vitamin atau garam mineral; stabilising agents, anti oksidan atauvitamin lainnya yang biasanya tidak ditemukan dalam
    Perlu Pemohon PeninjauanKembali tegaskan bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 hanyamengandung unsur susu alamiah berupa susu bubuk yangdiperkaya dengan unsurunsur yang diperbolehkan dalamcatatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana Halaman34 buku Explanatory Notes to the Harmonized System, EdisiKetiga, volume 1 tahun 2002.Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali mengutipcatatan penjelasan Chapter 4, sebagai berikut :"This Chapter covers :(l) Dairy Products :(A).
    29 (Bab 29) ExplanatoryNotes to the Harmonized System mengenai vitamin, seharusnyaMajelis Hakim Pengadilan Pajak lebih fokus kepada catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the HarmonizedSystem.Hal. 11 dari 22 hal.
    No. 353 B/PK/PJK/201010.11.12.Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the HarmonizedSystem tidak membatasi kandungan dari susu itu hanya dari unsurvitamin dan mineral saja, karena pada penjelasan Bab 4 tersebutsusu. dan mineral hanya dijadikan sebagai contoh, jadidimungkinkan penambahan unsur lain selain vitamin dan mineral.Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Air Susu lbu(ASI) sendiri sangat berguna untuk perkembangan bayi
    No. 353 B/PK/PJK/201010.11.12.unsurunsur pada susu dengan zat lain yang dapat mengakibatkankarakter utamanya sebagai susu menjadi hilang.Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Lactogen1 danLactogen2 diperkaya dengan kandungan vitamin, mineral danunsur lain yang diperbolehkan menurut penjelasan Chapter 4 (Bab4) Explanatory Notes to the Harmonized System dan StandardNasional Indonesia namun tidak menghilangkan karakter utamanyasebagai susu.Sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan
Putus : 15-02-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06/B/PK/PJK/2010
Tanggal 15 Februari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S001158/VERKAN/ WBC.07/KP.01/2007tanggal 10 April 2007;Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembalisebagaimana butir 2 di atas adalah nyata nyatakeliru, karenaCatatan Penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System,Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002, justrumenegaskan bahwa produk yang mengandung unsurunsur asal susu dapat ditambah atau diperkayadengan kandungan: vitamin atau garam mineral;stabilising agents, anti oksidan atau vitaminlainnya yang biasanya tidak ditemukan dalamproduk
    Pemohon Peninjauan Kembalitegaskan bahwa Lactogen 1 dan Lactogen 2 hanyamengandung unsur susu alamiah berupa susububuk yang diperkaya dengan unsur unsur yangdiperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter4 (Bab 4) sebagaimana Halaman 34 ~ bukuExplanatory Notes to the Harmonized System,Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002;Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembalimengutip catatan penjelasan Chapter 4, sebagaiberikut"This Chapter covers:Dairy Products:(A).
    Put.No06/B/PK/PJK/201010.11.12.to the Harmonized System mengenai vitamin,seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak lebihfokus kepada catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwacatatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) ExplanatoryNotes to the Harmonized System tidak membatasikandungan dari susu itu) hanya dari unsur vitamindan mineral saja, karena pada penjelasan Bab 4tersebut susu dan mineral hanya dijadikan sebagaicontoh
    Sebagaimana telah Pemohon PeninjauanKembali uraikan di atas bahwa Chapter 4(Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System nyatanyata bukanmengatur MakananOlahan dari DairyProducts, melainkan Dairy Products itusendiri, dimana Lactogen 1 danLactogen2 yang merupakan Susu Bubukdan termasuk Dairy Products;10.
    Put.No06/B/PK/PJK/2010menurut catatan penjelasan Chapter 4(Bab 4) sebagaimana Halaman 34 bukuExplanatory Notes to the HarmonizedSystem, Edisi Ketiga, volume 1 tahun2002;12.Berdasarkan uraian fakta di atas,sangat jelas bahwa Putusan PengadilanPajak tidak didasarkan pada pengertiandalam Explanatory Notes to theHarmonized System sendiri, melainkanpada pengertian yang terdapat dalamModern Diary Products karangan LincolnM.
Register : 20-06-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
H. NAZARUDDIN, SKM.,M.Kes selaku Ketua Yayasan Fort De Kock Bukittinggi
Tergugat:
1.WALIKOTA BUKITTINGGI
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR) KOTA BUKITTINGGI
240342
  • masalampau dan mencari solusi yang terbaik untuk semua;Chapter 49 Sekiranya ditemui dikemudian hari memang ada Tanah Pemdaterpakai oleh STIKes Fort De Kock, maka STIKes Fort De Kock bersediauntuk mengganti kesamping Tanah Pemda;Chapter 50 Bahwa berdasarkan arahan dan solusi yang diberikan kepadaPenggugat oleh Tergugat untuk terlebin dahulu mencari dan membeli tanahdisekitar lokasi tanah pemda yang berdampingan dengan tanah kedua belahpihak, sambil menunggu hasil ukur ulang resmi BPN, dan atas permintaan
    ;Chapter 59 DALAM POKOK PERKARA :Chapter 60 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Chapter 61 Menyatakan batal atau tidak sah :SURAT PERINGATAN Il (KEDUA) No. 600/16/SPII/DPUPRTR/2019,TANGGAL 17 JUNI 2019., atas nama Kepala Dinas PUPR Kepala Bidang TataRuang.Chapter 62 Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut SURAT PERINGATAN II(KEDUA) No. 600/16/SPII/DPUPRTR/2019, TANGGAL 17 JUNI 2019, atasnama Kepala Dinas PUPR Kepala Bidang Tata Ruang;Halaman 44 dari 81 halamanPutusan Nomor : 16/G/2019/PTUN.PDGChapter
    Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertuliskepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan.Dalam gugatannya Penggugat menyatakan telah mengajukan Surat SusulanMohon Penerbitan IMB No. 066/YSSFDK/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019 dan No.078/YSSFDK/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 :Chapter 67 ditujukan kepada Walikota Bukittinggi selaku atasan Tergugat,bukan kepada Tergugat sebagai Pejabat yang telah menerbitkan ObjekPerkara;Chapter 68 dilakukan sebelum penerbitan
    asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentruanperaturan perundangundangan, kepatuhan, keajegan, dan keadilan dalamsetiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.Chapter 93 Asas kemanfaatanAdalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:Chapter 94 Kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yanglain;Chapter 95 Kepentingan individu dengan masyarakat;Chapter 96 Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing;Chapter 97 Kepentingan kelompok masyarakat yang
    satu dengan kepentingankelompok masyarakat yang lain;Chapter 98 Kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat;Chapter 99 Kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasimendatang;Chapter 100 Kepentingan manusia dan ekosistemnya;Chapter 101 Kepentingan pria dan wanita.Halaman 55 dari 81 halamanPutusan Nomor : 16/G/2019/PTUN.PDGChapter 102 Asas ketidakberpihakanAdalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalammenetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
Putus : 31-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Desember 2009 — P.T. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oksidan atau vitamin lainnya yang biasanyatidak ditemukan dalam produk tersebut, sejumlah kecilbahan kimia atau anticaking agents (Supaya bubuk tidakmenggumpal), dan Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonBanding tegaskan bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 hanyamengandung unsur susu alamiah berupa susu bubuk yangdiperkaya dengan unsurunsur yang diperbolehkan dalamCatatan Penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimanahalaman 34 Buku Explanatory Notes to the HarmonizedSystem, Edisi Ketiga, Volume 1, Tahun 2002.
    Untuk lebihjelas Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Bandingmengutip Catatan Penjelasan Chapter 4 sebagai berikut :This Chapter covers :(1) Dairy Products :(A) Milk, i.e. full cream milk and partially or completelyskimmed milk ;(B) Cream ;(C) Buttermilk, curdied milk and cream, yoghurt, kephirand other fermented or acidified and cream ;(D) Whey ;(E) Product consisting of natural milk constituents, notelsewhere specified or included ;(F) Butter and other fats and ails deriverd from milk,dairy spreads
    No.264/B/PK/PJK/20099.10.11.12.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukankekeliruan yang nyata dengan terlalu memfokuskan diri padaCatatan Penjelasan Chapter 29 (Bab 29), Explanatory Notes tothe Harmonized System mengenai vitamin, seharusnya MajelisHakim Pengadilan Pajak lebih fokus kepada CatatanPenjelasan Chapter 4 (Bab 4), Explanatory Notes to theHarmonized System ;Bahwa Catatan Penjelasan Chapter 4 (Bab 4), ExplanatoryNotes to the Harmonized System tidak membatasi kandungandari susu
    No.264/B/PK/PJK/200910.sama sekali tidak dapat dipergunakan ;Bahwa pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4 (Bab 4) dariExplanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga,Volume 1, Tahun 2002, halaman 33 yang tertulis Milk i.e., fullcream milk and partially or completely skimmed milk, namundisisi lain Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukankekeliruan dengan mencari pengertian Skimmed Milk, menurutBuku Modern Diary Products karangan Lincoln M.
    Bahwa tidak terbantahkan Lactogen1 dan Lactogen2mengandung komponen utama susu yang sekaligusmemberikan karakter utama kedua produk tersebut sebagaisusu bubuk, hal mana sesuai dengan definisi klasifikasi barangmenurut Catatan Penjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimanahalaman 34 Buku Explanatory Notes to the HarmonizedSystem, Edisi Ketiga, Volume 1, Tahun 2002 ;12.
Putus : 23-02-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360/B/PK/PJK/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 360/B/PK/PJK/2010berupa susu bubuk yang diperkaya dengan unsurunsur yangdiperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter (Bab 4)sebagaimana halaman 34 buku Explanatory Notes to the HarmonizedSystem, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002 ;Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali mengutip catatanpenjelasan Chapter 4, sebagai berikut :This Chapter covers :(I) Dairy Products :(A). Milk, i.e. full cream milk and partially or completely skimmedmilk ;(B). Cream ;(C).
    Bahwa dalam kenyataannya produk Lactogen1 dan Lactogen2 dengankomponen utamanya hampir sepenuhnya berupa susu dengan unsurunsur yang diperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, volume 1tahun 2002 sama sekali tidak merubah karakter utamanya sebagai produk susu bubuk.
    29 (Bab 29) Explanatory Notes to the HarmonizedSystem mengenai vitamin, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajaklebin fokus kepada catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) ExplanatoryNotes to the Harmonized System ;Mohon perhatian Majelis Hakim bahwa catatan penjelasan Chapter 4(Bab 4) Explanatory Notes to the Harmonized System tidak membatasikandungan dari susu itu hanya dari unsur vitamin dan mineral saja,karena pada penjelasan Bab 4 tersebut susu dan mineral hanyadijadikan sebagai contoh, jadi dimungkinkan
    Bahwa pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4 (Bab 4) dariExplanatory Note to the Harmonized System, Edisi Ketiga 2002 volume 1,halaman 33 yang tertulis : Milk i.e., full cream milk and partially orcompletely skimmed milk, namun di sisi lain Majelis Pengadilan Pajakmelakukan kekeliruan dengan mencari pengertian Skimmed Milk,menurut buku Modern Dairy Products karangan Lincoln M.
    No. 360/B/PK/PJK/201010.11.12.Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Lactogen1 danLactogen2 diperkaya dengan kandungan vitamin, mineral dan unsurlain yang diperbolehkan menurut penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System dan Standar NasionalIndonesia namun tidak menghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU ;Sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atasbahwa Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to the HarmonizedSystem nyatanyata bukan mengatur Makanan
Putus : 30-01-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    ., clogs) without applied soles, noseparate outer sole is required; such footwear is classified with reference to the constituentmaterial of its lower surface.For the purposes of the classification of footwear in this Chapter, the constituent materialof the uppers must also be taken into account. The upper is the part of the shoe or bootabove the sole.
    For the purposes of this Chapter :(a) the terms rubber and external layer of rubber orprovision, no account should(>) the term leather refers to the goods of headings 41.07 and 41.12 to 41.14.4.
    For the purposes of this Chapter :(a) the terms rubber and plastics include woven fabrics or other textile products with anexternal layer of rubber or plastics being visible to the naked eye; for the purpose of thisprovision, no account should be taken of any resulting change of colour; andb) the term leather refers to the goods of headings 41.07 and 41,12 to 41.14.4.
    Putusan Nomor 509 B/PK/Pjk/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.C.Bahwa barang berupa alas kaki yang tidak menggunakan logampelindung jari dan tidak menutupi lutut;Bahwa sesuai dengan Explanatory Notes General Chapter 64huruf (A) bahwa terdapat sepuluh jenis alas kaki yang termasukdalam footwear, termasuk juga Sandal dan Sepatu;5.
Putus : 31-08-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 B/PK/PJK/2010
Tanggal 31 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembalisebagaimana butir 2 di atas~ adalahnyata nyata keliru, karena Catatan Penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Hamonizedsystem, Edisi Ketiga, volume 1 tahun2002, justru) menegaskan bahwa produkyang mengandung unsur unsur asal Susudapat ditambah atau diperkaya denganHal. 9 dari 20 hal. Put.
    Perlu PemohonPeninjauan Kembali tegaskan bahwaLactogen 1 dan Lactogen 2 hanyamengandung unsur susu alamiah berupasusu. bubuk yang diperkaya denganunsur unsur yang diperbolehkan dalamCatatan Penjelasan Chapter 4 (Bab 4)sebagaimana halaman 34 bukuExplanatory Notes to the HarmonizedSystem, Edisi Ketiga, volume 1 tahun2002 ;lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembalicatatan penjelasan Chapter 4, sebagaiThis Chapter covers(A).(B).(C).(D).(E).(F).
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahmelakukan kekeliruan yang nyata denganterlalu. memfokuskan diri pada penjelasanCatatan Penjelasan Chapter 29 (Bab 29)Explanatory Notes to the Harmonized Systemmengenai vitamin, seharusnya Majelis hakimPengadilan Pajak lebihfokus kepada CatatanPenjelasan Chapter 4 (Bab 4) ExplanatoryNotes to the Harmonized System ;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa CatatanPenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System tidak membatasi kandungan
    Bahwa pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4 (Bab4) dari Explanatory Note to the Harmonized System,Edisi Ketiga 2002 volume 1, halaman 33 yang tertulisMilk 1.e., full cream milk and partially orcompletely skimmed milk, namun di sisi lain MajelisPengadilan Pajak melakukan kekeliruan dengan mencaripengertian Skimmed Milk, menurut buku Modern DairyProducts karangan Lincoln M.
    Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwaLactogen 1 dan Lactogen2 diperkaya dengan kandunganvitamin, mineral dan unsur lain yang diperbolehkanmenurut penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notesto the Harmonized System dan Standar NasionalIndonesia namun tidak menghilangkan karakter utamanyasebagai susu ;.
Putus : 31-01-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 351/B/PK/PJK/2010
Tanggal 31 Januari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembalisebagaimana butir 2 di atas~ adalahnyata nyata keliru, karena Catatan Penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Hamonized system, Edisi Ketiga, volume 1 tahun2002, justru)~ menegaskan bahwa produkyang mengandung unsur unsur asal Susudapat ditambah atau diperkaya denganHal. 9 dari 20 hal. Put.
    Perlu PemohonPeninjauan Kembali tegaskan bahwaLactogen 1 dan Lactogen 2 hanyamengandung unsur susu alamiah berupasusu. bubuk yang diperkaya denganunsur unsur yang diperbolehkan dalamcatatan penjelasan Chapter (Bab 4)sebagaimana halaman 34 bukuExplanatory Notes to the HarmonizedSystem, Edisi Ketiga, volume 1 tahun2002 ;Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembalimengutip catatan penjelasan Chapter 4, sebagaiberikutThis Chapter covers(1) Dairy Products(A).
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah melakukan kekeliruan yang nyatadengan terlalu memfokuskan diri padapenjelasan catatan penjelasan Chapter 29(Bab 29) Explanatory Notes to theHarmonized System mengenai vitamin,seharusnya Majelis Hakim PengadilanPajak lebih fokus kepada catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) ExplanatoryNotes to the Harmonized System ;Mohon perhatian Majelis Hakim bahwa catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes tothe Harmonized System tidak membatasi kandungan darisusu
    Bahwa pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4 (Bab4) dari Explanatory Note to the Harmonized System,Edisi Ketiga 2002 volume 1, halaman 33 yang tertulisMilk 1.e., full cream milk and partially orcompletely skimmed milk, namun di sisi lain MajelisPengadilan Pajak melakukan kekeliruan dengan mencaripengertian Skimmed Milk, menurut buku Modern Dairy26Products karangan Lincoln M.
    Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwaLactogen 1 dan Lactogen2 diperkaya dengan kandunganvitamin, mineral dan unsur lain yang diperbolehkanmenurut penjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notesto the Harmonized System dan Standar NasionalIndonesia namun tidak menghilangkan karakter utamanyasebagai susu ;9.
Register : 16-09-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4039 B/PK/PJK/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa definisi bagian atas (uppers) telah dijelaskan dalamExplanatory Notes of Harmonized Commodity Description andCoding System, Fifth Edition (2012), Chapter 64, pageX11643, General, Letter D, sebagaimana kutipan berikut:..... The upper is the part of the shoe or boot above the soleye=6.
    Putusan Nomor 4039/B/PK/Pjk/2019(D) For the purposes of the classification of footwear in this Chapter, the constituent materialof the uppers must also be taken into account. The upper is the part of the shoe or bootabove the sole.
    For the purposes of this Chapter :(a) the terms rubber and plastics include woven fabrics or other textile products with anextemal layer of rubber or plastics being visible to the naked eye; for the purpose of thisprovision, no account should be taken of any resulting change of colour; andb) the term leather refers to the goods of headings 41.07 and 41.12 to 41.14,4.
    Bahwa dalam alinea 2 Explanatory Notes Heading 64.01 terdapatpenjelasan sebagai berikut:This heading covers waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Note, paragraphs (C) and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40),plastics or textile material with an external layer of rubber or plastics bein g visible to the naked1eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the uppers are neither fixed to the sole norassembled by the processes named in the
    Putusan Nomor 4039/B/PK/Pjk/2019d.Bahwa sesuai dengan Explanatory Notes General Chapter 64huruf (A) bahwa terdapat sepuluh jenis alas kaki yang termasukdalam footwear, termasuk juga Sandal dan Sepatu;5.
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
7830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The Chapter includes :(1) Flat or highheeled shoes for ordinary indoor or outdoor wear.(2) Ankleboots, halfboots, kneeboots and thighboots.(3) Sandals of various types, espadrilles (shoes with canvas uppers and soles ofplaited vegetable material), tennis shoes, jogging shoes, bathing slippers and othercasual footwear,(4) Special sports footwear which is designed for a sporting activity and has, or hasprovision for, the attachment of spikes, sprigs, stops, clips, bars or the like andskating boots,
    In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    (D) For the purposes of the classification of footwear in this Chapter, the constituent materialof the uppers must also be taken into account. The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    For the purposes of this Chapter :(a) the terms rubber and plastics include woven fabrics or other textile products with anextemal layer of rubber or plastics being visible to the naked eye; for the purpose of thisprovision, no account should be taken of any resulting change of colour; and(b) the term leather refers to the goods of headings 41.07 and 41.12 to 41.14.4.
    Bahwa sesuai dengan Explanatory Notes General Chapter 64 huruf(A) bahwa terdapat sepuluh jenis alas kaki yang termasuk dalamfootwear, termasuk juga Sandal dan Sepatu;5.
Register : 04-01-2010 — Putus : 04-02-2010 — Upload : 23-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 B/PK/PJK/2010
Tanggal 4 Februari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIRJEN BEA DAN CUKAI;
8011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.11 B/PK/PJK/2010Banding tegaskan bahwa Lactogen1 dan Lactogen2 hanyamengandung unsur susu alamiah berupa susu bubuk yangdiperkaya dengan unsurunsur yang diperbolehkan dalam CatatanPenjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana halaman 34 BukuExplanatory Notes to the Harmonized System, Edisi Ketiga, Volume1, Tahun 2002.
    Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding mengutip Catatan Penjelasan Chapter 4sebagai berikut :This Chapter covers :1) Dairy Products :A) Milk, i.e. full cream milk and partially or completelyskimmed milk ;B) Cream ;C) Buttermilk, curdied milk and cream, yoghurt,kephir and other fermented or acidified andcream ;D) Whey ;E) Product consisting of natural milk constituents, notelsewhere specified or included ;F) Butter and other fats and ails deriverd from milk,dairy spreads ;G)
    No.11 B/PK/PJK/2010pada penjelasan catatan penjelesan Chapter 29 (Bab 29)Explanatory Notes to the Harmonized System mengenaivitamin, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajaklebih focus kepada cacatan penjelasan Chpater 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System ;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System tidak membatasi kandungan dari unsur ituhanya dari unsur vitamin dan mineral saja, karena padapenjelasan
    Bahwa perhatian Majelis Hakim Yang Muliabahwa Lactogen1 dan Lactogen2diperkaya dengan kandungan vitamin,mineral dan unsur lain yang diperbolehkanmenurut penjelasan Chapter 4 (Bab 4) dariExplanatory Notes to the HarmonizedSystem dan Standard Nasional Indonesianamun~ tidak menghilangkan karakterutamanya sebagai susu ;.
    Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas,bahwa Chapter 4 (Bab 4) dari ExplanatoryNotes to the Harmonized System nyatanyata bukan mengatur makanan olahan dariDiary Products, melainkan Diary Products itusendiri, dimana Lactogen1 dan Lactogen2yang merupakan susu bubuk dan termasukDiary Products ;. Bahwa dalam ketentuan penafsiranklasifikasi barang menurut BIBMI padabagian 3 (b) sebagaimana dikutip dalamHal.24 dari 28 hal. Put.
Putus : 07-10-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 B/PK/PJK/2010
Tanggal 7 Oktober 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembalitegaskan bahwa Lactogen1 dan Lactogen 2 hanyamengandung unsur susu alamiah berupa susu bubukyang diperkaya dengan unsur unsur yangdiperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter 4(Bab 4) sebagaimana Halaman 34 buku ExplanatoryNotes to the Harmonized System, Edisi Ketiga,volume 1 tahun 2002;Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembalimengutip catatan penjelasan Chapter 4, sebagaiberikutThis Chapter covers(1) Dairy Products(A) Milk, i.e. full cream milk and partially orcompletely
    Bahwa dalam kenyataannya produk Lactogen1 danLactogen 2 dengan komponen utamanya hampir sepenuhnyaberupa susu dengan unsur unsur yang diperbolehkandalam = catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System,Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002 sama sekali tidakmerubah karakter utamanya sebagai produk susububuk.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukankekeliruan yang nyata dengan terlalu) memfokuskandiri pada penjelasan catatan penjelasan Chapter 29(Bab 29) Explanatory Notes to the HarmonizedSystem mengenai vitamin, seharusnya Majelis HakimPengadilan Pajak lebih fokus kepada catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes tothe Harmonized System;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, bahwacatatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) ExplanatoryNotes to the Harmonized System tidak membatasikandungan
    Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwaLactogen 1 dan Lactogen2 diperkaya dengankandungan vitamin, mineral dan unsur lain yangdiperbolehkan menurut penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System danStandard Nasional Indonesia namun tidakmenghilangkan karakter utamanya sebagai susu;.
    No.371/B/PK/PJK/2010sekaligus memberikan karakter utama kedua produktersebut sebagai susu bubuk, hal mana sesuai dengandefinisi klasifikasi barang menurut catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) sebagaimana Halaman 34buku Explanatory Notes to the Harmonized System,Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002;12.
Putus : 02-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalammengklasifikasikan pos tarif atas impor Lactogen1 danLactogen 2. dari negara Philipina tersebut, PemohonPeninjauan Kembaii harus membayar Bea Masuk sebesar 5%dan pungutan impor lainnya, sebagaimana SuratPemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor("SPKPBM') Nomor : S001304/VERKAN/WBC.07/KP.01/2007,tanggal 12 April 2007.Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimanabutir 2 di atas adalah nyata nyata keliru, karena Catatan Penjelasan Chapter
    Perlu PemohonPeninjauan Kembaii tegaskan bahwa Lactogen1 danLactogen 2 hanya mengandung unsur susu alamiah berupasusu. bubuk yang diperkaya dengan unsur unsur yangdiperbolehkan dalam catatan perjelasan Chapter 4 (Bab4) sebagaimana Halaman 34 buku Explanatory Notes to theHarmonized System, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002.Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembali mengutip10catatan penjelasan Chapter 4, sebagai berikut:This Chapter covers:(1) Dairy Products:(A).
    Makanan olahan dari susu diperoleh dengan caramenggantikan satu atau lebih unsur unsur pada susudengan zat lain, sehingga karakter utamanya sebagaisusu menjadi hilang.Bahwa dalam kenyataannya produk Lactogen 1 dan Lactogen2 dengan komponen utamanya hampir sepenuhnya berupa susudengan unsur unsur yang diperbolehkan dalam catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized system, Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002sama sekali tidak merubah karakter utamanya sebagaiproduk susu bubuk
    29 (Bab 29)Explanatory Notes to the Harmonized System mengenaivitamin, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak lebihfokus kepada catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System.Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa catatanpenjelasan Chapter 4 (Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System tidak membatasi kandungan dari susuitu. hanya dari unsur vitamin dan mineral saja, karenapada penjelasan Bab 4 tersebut susu dan mineral hanyadijadikan sebagai contoh
    Lampart tersebut merupakan suatu' pengertianumum dan sama sekali tidak memberikan pengertian khususyang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk perkara a quodan karenanya sama sekali tidak dapat dipergunakan.Bahwa pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4 (Bab 4)dari Explanatory Note to the Harmonized System, EdisiKetiga, 2002, volume 1, halaman 33 yang tertulis : Milki.e., full cream milk and= partially, or completelyskimmed milk", namun di sisi lain Majelis PengadilanPajak melakukan kekeliruan dengan
Putus : 26-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2010
Tanggal 26 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembalitegaskan bahwa Lactogen 1 dan Lactogen 2 hanyamengandung unsur susu alamiah berupa susububuk yang diperkaya dengan unsur unsur yangdiperbolehkan dalam catatan penjelasan Chapter4 (Bab 4) sebagaimana Halaman 34 ~ bukuExplanatory Notes to the Harmonized System,Edisi Ketiga, volume 1 tahun 2002;Untuk lebih jelas Pemohon Peninjauan Kembalimengutip catatan penjelasan Chapter 4, sebagaiberikut"This Chapter covers:Dairy Products:(A).
    No.355/B/PK/PJK/201010.11.12.fokus kepada catatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4)Explanatory Notes to the Harmonized System ;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwacatatan penjelasan Chapter 4 (Bab 4) ExplanatoryNotes to the Harmonized System tidak membatasikandungan dari susu itu) hanya dari unsur vitamindan mineral saja, karena pada penjelasan Bab 4tersebut susu dan mineral hanya dijadikan sebagaicontoh, jadi dimungkinkan penambahan unsur lainselain vitamin dan mineral ;Mohon perhatian Majelis
    Lampart tersebut merupakansuatu). pengertian umum dan sama sekali tidakmemberikan pengertian khusus yang dapat dijadikansebagai rujukan untuk perkara a quo dan karenanyasama sekali tidak dapat dipergunakan ;Bahwa pengertian susu, terdapat dalam Chapter 4(Bab 4) dari Explanatory Notes to the HarmonizedSystem, Edisi Ketiga, 2002, volume 1, halaman 33yang tertulis: "Milk i.e., full cream milk andpartially or completely skimmed milk, namun disisi lain Majelis Pengadilan Pajak melakukankekeliruan dengan
    Sebagaimana telah Pemohon PeninjauanKembali uraikan di atas bahwa Chapter 4(Bab 4) Explanatory Notes to theHarmonized System nyatanyata bukanmengatur MakananOlahan dari DairyProducts, melainkan Dairy Products itusendiri, dimana Lactogen 1 danLactogen2 yang merupakan Susu Bubukdan termasuk Dairy Products ;10.
    No.355/B/PK/PJK/2010menurut catatan penjelasan Chapter 4(Bab 4) sebagaimana Halaman 34 bukuExplanatory Notes to the HarmonizedSystem, Edisi Ketiga, volume 1 tahun2002 ;12.Berdasarkan uraian fakta di atas,sangat jelas bahwa Putusan PengadilanPajak tidak didasarkan pada pengertiandalam Explanatory Notes to theHarmonized System sendiri, melainkanpada pengertian yang terdapat dalamModern Diary Products karangan LincolnM.