Ditemukan 1 data
10 — 0
2. Menetapkan (Mengitsbatkan) perkawinan Pemohon I (Nana Sukarna bin Jamal ) dengan Pemohon II (Kori Charidatul Bahiya Binti Wagiyo) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2018 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan peristiwa perkawinannya ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.