Ditemukan 5 data
63 — 19
Menyatakan Terdakwa David Charnelius bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan dalam rumah tangga" sebagaimana dalam surat dakwaan Primair,2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David Charnelius dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
Nama lengkap : David Charnelius2. Tempat lahir : Binjai3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun/19 Juli 19984. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Sidomulyo Pasar VII Dusun VI A Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Belum bekerja
YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :ea fF S PfPs8Nama lengkap : David CharneliusTempat lahir : BinjaiUmur/Tanggal lahir :18 tahun/19 Juli 1998Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Sidomulyo Pasar VIl Dusun VI A DesaManunggal Kecamatan Labuhan Deli KabupatenDeli SerdangAgama : IslamPekerjaan : Belum bekerjaTerdakwa David Charnelius
Nomor394/Pid.Sus/2017/PN Lop tanggal 1 Maret 2017 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 394/Pid.Sus/2017/PN Lbp tanggal 1 Maret2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Terdakwaterdakwa, dan Terdakwaserta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa David Charnelius
bersalah melakukantindakpidana "Kekerasan dalam rumah tangga" sebagaimana diatur dandiancam dalam pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga, dalam surat dakwaanPrimair,Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Charnelius dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masapenangkapan dan atau penahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan..
belum pernah dihukum,terdakwa masih muda masih memiliki masa depan yang baik serta Terdakwaadalah masih bersaudara, dan juga antara para terdakwa dengan pihak korbantelah saling memaafkan, serta mau lembali hidup bersama;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANPRIMAIRBahwa ia terdakwa DAVID CHARNELIUS
Menyatakan Terdakwa David Charnelius bersalah melakukan tindak pidana"Kekerasan dalam rumah tangga" sebagaimana dalam surat dakwaanPrimair,Halaman 60 dari 61 Putusan Nomor 394/Pid. Sus/2017/PN Lbp2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David Charnelius dengan pidanapenjara selama 4 ( empat ) tahun3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
67 — 24
Bahwa cara DAVID CHARNELIUS melakukan penganiayaan kepada Saksitidak ingat tanggal dan juga harinya yaitu sekira pukul 20.00 Wib bertempatdi Jl. Sidomuliyo Pasar VIl Dusun IV A Desa Manunggal Kel. Labuhan DeliKab. Deli Serdang dengan cara menusuk telinga saksi sebelah kiri denganmenggunakan batang sapu yang telah patah dan juga memukul wajah saksidengan menggunakan sandal apabila saksi tertidur namun pekerjaan saksibelum selesai.
David Charnelius tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa kejadiannya pada Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira Pukul00.05 WIB, bertempat di rumah terdakwa JI. Sidomulyo Pasar 7 Dusun 4 ADesa Manunggal Kec. Labuhan Deli.
Supartono tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 33 dari 51 Putusan Nomor 393/Pid.Sus/2017/PN LopBahwa Saksi tinggal bersama dengan istri saksi yang bernama YASMINLAIA dan anak kandung saksi yang bernama RENALDO HASUDUNGANGURNING, DEVI RATNA SARI, DAN DAVID CHARNELIUS dan ada lagi,orang lain yang tinggal satu rumah bersama saksi dan keluarga yaitu anakangkat saksi yang bernama MELINDA dan HATIRIA BRLASE.Bahwa dibawa kerumah sakit karena HATIRIA BR LASE mengalami lukadibagian
67 — 18
Bahwa cara DAVID CHARNELIUS melakukan penganiayaan kepada Saksitidak ingat tanggal dan juga harinya yaitu sekira pukul 20.00 Wib bertempatdi Jl. Sidomuliyo Pasar VIl Dusun IV A Desa Manunggal Kel. Labuhan DeliKab. Deli Serdang dengan cara menusuk telinga saksi sebelah kiri denganmenggunakan batang sapu yang telah patah dan juga memukul wajah saksidengan menggunakan sandal apabila saksi tertidur namun pekerjaan saksibelum selesai.
David Charnelius tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa kejadiannya pada Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira Pukul00.05 WIB, bertempat di rumah terdakwa JI. Sidomulyo Pasar 7 Dusun 4 ADesa Manunggal Kec. Labuhan Deli.
Supartono tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi tinggal bersama dengan istri saksi yang bernama YASMINLAIA dan anak kandung saksi yang bernama RENALDO HASUDUNGANGURNING, DEVI RATNA SARI, DAN DAVID CHARNELIUS dan ada lagi,orang lain yang tinggal satu rumah bersama saksi dan keluarga yaitu anakangkat saksi yang bernama MELINDA dan HATIRIA BRLASE.Bahwa dibawa kerumah sakit karena HATIRIA BR LASE mengalami lukadibagian punggung belakang sedangkan MELINDA mengalami luka
78 — 31
Labuhan Deli Kab.Deli Serdang pada saat itu saksi belum selesai membereskan rumah danmenyapu rumah, kemudian DEVI RATNA SARI marah kepada saksi danmengambil sebuah martil berwarna kuning dan memukulkan martil tersebutkekepala saksi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sampai mengakibatkankepala saksi mengeluarkan darah, dan juga DEVI RATNA SARI setiap kalisebelum tidur DEVI RATNA SARI selalu) memukuli saksi denganmenggunakan sapu lidi.Bahwa cara DAVID CHARNELIUS melakukan penganiayaan kepada Saksitidak
David Charnelius tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa kejadiannya pada Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira Pukul00.05 WIB, bertempat di rumah saksi Jl. Sidomulyo Pasar 7 Dusun 4 A DesaManunggal Kec. Labuhan Deli.
Kesimpulan: luka disebabkantrauma zat cair berupa air panas dan trauma tumpulMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Para Terdakwa tinggal bersama dengan anak kandung ParaTerdakwa yang bernama RENALDO HASUDUNGAN GURNING, DEVIRATNA SARI, DAN DAVID CHARNELIUS dan anak angkat Para Terdakwayang bernama MELINDA dan HATIRIA BR LASE. Bahwa benar MELINDA sudah tinggal bersama dengan YASMIN LAIA sejaktahun 2008.
51 — 9
Deli Serdang pada saat itu saksi belum selesai membereskan rumahdan menyapu rumah, kemudian DEVI RATNA SARI marah kepada saksidan mengambil sebuah martil berwarna kuning dan memukulkan martiltersebut kekepala saksi sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sampaimengakibatkan kepala saksi mengeluarkan darah, dan juga DEVI RATNASARI setiap kali sebelum tidur DEVI RATNA SARI selalu memukuli saksidengan menggunakan sapu lidi.Bahwa cara DAVID CHARNELIUS melakukan penganiayaan kepadaSaksi tidak ingat tanggal
David Charnelius tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa kejadiannya pada Sabtu tanggal 17 September 2016 sekira Pukul00.05 WIB, bertempat di rumah saksi JI. Sidomulyo Pasar 7 Dusun 4 ADesa Manunggal Kec. Labuhan Deli.