Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2024 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 April 2024 — Penuntut Umum:
SHOFIA MARISSA, SH
Terdakwa:
CHAROMAIN alias AROUM Bin MURSALIH
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CHAROMAIN ALIAS AROUM BIN MURSALIH, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHAROMAIN ALIAS AROUM BIN MURSALIH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    SHOFIA MARISSA, SH
    Terdakwa:
    CHAROMAIN alias AROUM Bin MURSALIH
Register : 12-06-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN REMBANG Nomor 60/Pid.B/2019/PN Rbg
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MOCHAMMAD WACHID ADDRIAN, SH.
Terdakwa:
WATIK Binti BASIR
472
  • >
  • 1 (satu) unit buah HP merk OPPO Type A37 warna emas Gol dengan No Imai 865642031347316, 865642031347308;
  • 1 (satu) HP merk Xiomi Type REDMI 5 Plus warna emas Gol No IMAI 868240030940848, 868240030940855;
  • 2 (dua) buah Dushbook OPPO Type A37 warna emas Gol dengan No Imai 865642031347316, 865642031347308 dan Xiomi Type REDMI 5 Plus warna emas Gol No IMAI 868240030940848, 868240030940855;

Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD DAHLAN Bin CHAROMAIN

MUHAMMADDAHLAN Bin CHAROMAIN ;il. 1 ( Satu ) buah tas Kain warna Biru Dirampas untukdimusnahkan.4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5000. (Lima ribu Rupiah )Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohonkeringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana tercantum dalam SuratDakwaan No. Reg.
. : PDM 38 / RBG/ Ep.1/ 05 / 2019 tanggal 10 Juni 2019yang isinya sebagai berikut :Bahwa terdakwa WATIK Binti BASIR (Alm), pada hari Senin tanggal 08April 2019 sekira pukul 09.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu di tahun 2019, bertempat didalam Rumah korban MUHAMMADDAHLAN Bin CHAROMAIN turut tanah Dkh. Kedungumbul Rt. 07/03 Ds.Pacing Kec. Sedan Kab.
Rembang atau setidaktidaknya di suatu tempat lainyang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang,telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki Secara melawan hukum, yangdilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :e Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas bertempatdidepan Rumah korban MUHAMMAD DAHLAN Bin CHAROMAIN turuttanah Dkh. Kedungumbul Rt. 07/03 Ds. Pacing Kec. Sedan Kab.
MUHAMMAD DAHLAN Bin CHAROMAIN, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 60/Pid.B/2019/PN Rbg.
kehilangan 1(satu) buah HP merk OPPO Type A37 warna emas Gold dengan No Imai865642031347316,865642031347308 dan 1 (satu) buah HP merk XiomiType REDMI 5 Plus warna emas Gold No IMAI 868240030940848,868240030940855 di rumah mereka yang terletak di Desa Pacing,Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang;2.Bahwa benar HP OPPO adalah milik saksi CHAROMAIN sedangkan HPXIAOMI adalah milik MUHAMMAD DAHLAN;3.Bahwa benar barangbarang korban yang hilang tersebut diambil olehTerdakwa WATIK yang dihadirkan dipersidangan
Register : 06-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA DEMAK Nomor 64/Pdt.G/2022/PA.Dmk
Tanggal 3 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10247
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon ACHMAD IMAM CHAROMAIN ABDARIE bin SYECH ABDURRAHMAN BADAWIE untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua bernama INAYATUL FIKRIYAH AM Binti MANSYUR;
    3. Menyatakan Bahwa harta-harta sebagai berikut :
    • Benda Bergerak :
    • 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat No.
    SHM 2022 atas nama Achmad Imam Charomain Abdarie, Luas 633 m2 terletak di Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah barat saluran air ;
  • Sebelah utara Kasim;
  • Sebelah timur jalan Desa ;
  • Sebelah selatan Sadimin ;

adalah harta bersama Pemohon dan Termohon;

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima