Ditemukan 3 data
RISNAWATI GINTING, SH
Terdakwa:
VIUS CHARVEL ALIAS VIUS
8 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Vius Charvel alias Vius tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam
Penuntut Umum:
RISNAWATI GINTING, SH
Terdakwa:
VIUS CHARVEL ALIAS VIUS
ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
1.FIECO CHARVEL Als FIECO
2.ERICK AGUS INDRAWAN Als ERICK
3.RAHMAT SUJALNO Alias SUJAL
94 — 31
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I FIECO CHARVEL Als FIECO, Terdakwa II ERICK AGUS INDRAWAN Als ERICK, dan Terdakwa III RAHMAT SUJALNO Als SUJAL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja.
Penuntut Umum:
ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
1.FIECO CHARVEL Als FIECO
2.ERICK AGUS INDRAWAN Als ERICK
3.RAHMAT SUJALNO Alias SUJAL
64 — 20
MENGADILI:
- Menolak permintaan banding dari Terdakwa, I, Terdakwa, II dan Terdakwa, III/Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 11/Pid.B/2022/PN Prp tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I FIECO CHARVEL Als FIECO, Terdakwa