Ditemukan 2 data
CHARMEN HENDY SINURAT
22 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama CHARVIA ANGGRAENI PUTRI SINURAT Nomor 3273-LT-15042014-0175, dari nama : CHARMEN HANDI SINURAT menjadi CHARMEN HENDY SINURAT;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
4 — 7
4. Menetapkan Penggugat sebagai ibu yang berhak atas pemeliharaan anak-anak yang bernama :
- Ni Putu Levana Ayla Charvia Putri, Perempuan, lahir di Denpasar, 02-08- 2010;
namun tetap memberi kesempatan kepada Tergugat sebagai Ayahnya untuk bertemu, serta untuk mencurahkan kasih sayangnya tanpa ada halangan dari pihak manapun.
5. Menetapkan hak asuh anak-anak yang bernama :
- Ni Putu Levana Ayla Charvia Putri, Perempuan, lahir di Denpasar, 02-08- 2010;
Keseharian berada di dalam pengasuhan dan tanggung jawab ibunya (Penggugat) namun tetap memberi kesempatan kepada Tergugat sebagai Ayahnya untuk bertemu, serta untuk mencurahkan kasih sayangnya tanpa ada halangan dari pihak manapun.