Ditemukan 2 data
9 — 6
sidang Pengadilan Agama Malang ;
Dalam Rekonvensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
2.1. Nafkkah iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
2.2. Mutah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
2.3. Nafkah anak bernama Nailah Chasbiah
14 — 0
atasPermohonan Talak yang diajukan oleh Pemohon dengan persyaratan dalam rekonpensi;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 jo. pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 majelishakim telah mendengar keterangan saksi keluarga dari Pemohon yaitu Anto Dimnantobin Parto Suharto dan Andi Ruslan bin Enjang Ruslan dan saksi dari keluargaTermohon yang bernama Siti Amin Chasbiah