Ditemukan 12 data
1.Marthina Kletik
2.Kanisia Chasni
3.Lusia Kasniwati
Tergugat:
Theresia Sensi
68 — 2
Penggugat:
1.Marthina Kletik
2.Kanisia Chasni
3.Lusia Kasniwati
Tergugat:
Theresia Sensi
Pembanding/Penggugat II : Kanisia Chasni
Pembanding/Penggugat III : Lusia Kasniwati
Terbanding/Tergugat : Theresia Sensi
71 — 17
Pembanding/Penggugat I : Marthina Kletik
Pembanding/Penggugat II : Kanisia Chasni
Pembanding/Penggugat III : Lusia Kasniwati
Terbanding/Tergugat : Theresia SensiMenimbang, bahwa Panitera Pengadilan Negeri Maumere telahmenerima Memori Banding dari Para Pembanding, semula Penggugat sampai dengan Penggugat Ill sesuai Akta tanda terima memori bandingNomor 25Pdt.G/2021/PN Mme, tertanggal 23 Nopember 2021 ;Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Penggugat sampaidengan Penggugat III dalam Memori Bandingnya tertanggal 22 Nopember2021 telah mengajukan alasanalasan yang pada pokoknya sebagai berikut :Keberatan Poin 1 Nama Penggugat II yang sebenarnya ialah Kanisia Chasni
Kanisia Chasni (Pr) Theresia Sensi (Pr) E. Don BoskoPenggugat II Tergugat X 2. Lusia Kasniwati(Pr) Emanuel Frakon (Lk Yulius Arisno (Lk)Penggugat Ill x Saksi 2 yangmenandatangani Surat Bukti P2 3.
Bahwa terhadap keberatan Para Pembanding poin 1 (satu) yang padapokoknya menyatakan nama Penggugat II yang sebenarnya alahKanisia Chasni bukan Kanisia Chansi seperti yang tertulis padahalaman 1 (satu) putusan perkara ini, bukti foto coy KTP terlampir,adalah merupakan kesalahan teknis dalam pengetikan, sehinggakesalahan pengetikan nama Penggugat Il/Pembanding II padahalaman 1 (Satu) putusan perkara ini tidak bias dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan keberatan terhadap putusan perkara ini.
cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukanundangundang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Penggugat sampai denganPenggugat Ill dalam Memori Bandingnya pada prinsipnya tidak setuju denganpertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 25/Pdt.G/2021/PNMMe., tanggal 21 Oktober 2021, dimana Para Pembanding keberatan yang padapokoknya :Bahwa Keberatan Poin 1 Nama Penggugat II yang sebenarnya ialah Kanisia Chasni
8 — 1
Nurdien) terhadap Penggugat (Chasni binti H. Maksum);
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 416000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah);
15 — 2
Ichwan) terhadap Penggugat (Sripa Elok Aisah binti Khabib Akhmad Al Chasni);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);
14 — 8
Chasuri Chasni) terhadap Penggugat (Ranti Yuliani, SE binti Enggang Sudarsono);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 490000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
17 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Chasni Cowra bin Muhibin) terhadap Penggugat (Icah Sumirat binti H. Ranta);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
9 — 7
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Puat Efendi bin Akram) terhadap Penggugat (Rifqiyatul Chasni binti Mudhofir) ;
4. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 785000,- ( tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
5 — 5
Chasni) terhadap Penggugat (Masiti Dewi binti Mastur);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
8 — 1
Sawiri Chasni) dengan Pemohon II (Nila Mayasari binti H.
15 — 16
Koiron Bin Khusin alias Chosin alias Chasni, yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Nopember 2020 adalah :
2.1 Milatil Hudah Binti Moh. Tamsun, sebagai isteri;
2.2 Umi Choiriyah Binti Khoiron alias Choiron alias Moh. Khoiron, sebagai anak kandung;
2.3 Khoirul Huda Bin Khoiron alias Choiron alias Moh. Khoiron, sebagai anak kandung;
2.4 Siti Sayidatul Khoiroh Binti Khoiron alias Choiron alias Moh.
14 — 14
Koiron Bin Khusin alias Chosin alias Chasni, yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Nopember 2020 adalah :
2.1 Milatil Hudah Binti Moh. Tamsun, sebagai isteri;
2.2 Umi Choiriyah Binti Khoiron alias Choiron alias Moh. Khoiron, sebagai anak kandung;
2.3 Khoirul Huda Bin Khoiron alias Choiron alias Moh. Khoiron, sebagai anak kandung;
2.4 Siti Sayidatul Khoiroh Binti Khoiron alias Choiron alias Moh.
8 — 1
Chasni binti Naib (selaku isteri sah Pewaris);
3.2 Mahendra Jaya bin Yuli Nur (selaku anak kandung Pewaris);
3.3 Dian Ayanda bin Yuli Nur (selaku anak kandung Pewaris);
3.4 Drs.