Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 106/Pid.B/2014/PN.Blt
Tanggal 28 Mei 2014 — Rohmatullah Muhammad Chaytul Maki
354
  • Menyatakan Terdakwa Rohmatullah Muhammad Chaytul Maki, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN , sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Rohmatullah Muhammad Chaytul Maki
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : ROHMATULLAH MUHAMMAD CHAYTUL MAKI;Tempat Lahir : Blitar ;Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 13 Nopember 1977 ;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Tulungrejo Rt.02.Rw..
    Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum ;Setelah mendengar tanggapan (Replik) dari Penuntut Umum secara lisan yangmenyatakan tetap dengan tuntutannya dan Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa yangmenyatakan tetap dengan permohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa ROHMATULLLAH MUHAMMAD CHAYTUL MAKI, padabulan Pebruari 2011 sampai dengan Juli 2011, bulan Agustus 2012 atau pada
    uangsejumlah Rp.140.000.000, ( seratus empat puluh juta rupiah ) semenjakbulan Desember tahun 2011 namun terdakwa menguasai sendiri dan hasilnyatidak pernah dibagi dengan Muhammad Sunarto ;e Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatannya sekitarRp.310.000.000, (tiga ratus sepuluh juta rupiah) atau setidaktidaknya lebihdari Rp.250, (dua ratus lima puluh rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378KUHP ;ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa ROHMATULLLAH MUHAMMAD = CHAYTUL
    Bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanRohmatullah Muhammad Chaytul Maki sebagai terdakwa yang identitasnya telahsesuai dengan surat dakwaan dan selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakimtelah melihat dan mengamati prilaku dari diri Terdakwa dan Majelis Hakim menilaibahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang sehat secara jasmani dan rohaninya haltersebut terlinat dari kKemampuan terdakwa mengikuti jalannya persidangan danterdakwa dapat menjawab semua pertanyaan Majelis hakim dengan
    Menyatakan Terdakwa Rohmatullah Muhammad = Chaytul Maki, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ,sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.