Ditemukan 2 data
Rahmayani Amir Ahmad, S.H
Terdakwa:
Muhammad Agung Rizky
7 — 8
Dirampas Untuk Dimusnahkan
- 1 (satu) unit proyektor merk Cheerlux warna hitam
Dikembalikan kepada saksi korban Surya Ananta
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
1.MOKHAMMAD NOOR AFIF, S.H.
2.RIZKY IKA PRATIWI, S.H., M.H.
3.ARIS SOPHIAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
SAWITO alias WITO bin NGATMIN
5 — 0
yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dusbook Printer merk Epson M200;
- 1 (satu) buah Dusbook Tablet merk Samsung Galaxy Tab A, dengan Nomor imei: 359306102706023;
- 2 (dua) unit Laptop merk HP;
- 1 (satu) unit Laptop merk Acer;
- 1 (satu) unit Tablet merk Samsung Galaxy Tab A, dengan Nomor imei: 359306102706023;
- 1 (satu) buah Proyektor merk Cheerlux