Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 42/PID.SUS/2023/PT TTE
Tanggal 25 September 2023 — - Terdakwa GORBIANO CHEISER TOTODA
10351
  • MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum dan Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 32/Pid.Sus-/2023/PN Tob, tanggal 01 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut mengenai Status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa GORBIANO CHEISER TOTODA Alias GORBI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan
    dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar jilbab warna hitam;1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna biru;1 (satu) lembar rok seragam SMA warna abu-abu;1 (satu) lembar kaos dalam warna putih bercorak pelanggi;1 (satu) lembar celana dalam warna biru;dikembalikan kepada Anak korban Fatia Abdullah alias Fatia.1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;1 (satu) lembar celana panjang pendek warna hitam;dikembalikan kepada Terdakwa GORBIANO CHEISER
    - Terdakwa GORBIANO CHEISER TOTODA