Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN RENGAT Nomor 23/Pid.Sus/2023/PN Rgt
Tanggal 6 April 2023 — Penuntut Umum:
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
CHELLYANA LUSIANA PUTRY ALS UCY BINTI (ALM) YANSEN
327
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CHELLYANA LUSIANA PUTRY alias UCY binti (Alm) YANSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    Dolly Arman Hutapea, S.H
    Terdakwa:
    CHELLYANA LUSIANA PUTRY ALS UCY BINTI (ALM) YANSEN