Ditemukan 1 data
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
CHELLYANA LUSIANA PUTRY ALS UCY BINTI (ALM) YANSEN
32 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CHELLYANA LUSIANA PUTRY alias UCY binti (Alm) YANSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Penuntut Umum:
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
CHELLYANA LUSIANA PUTRY ALS UCY BINTI (ALM) YANSEN