Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 224/PID/2013/PT-MDN
Tanggal 2 April 2013 —
189
  • CHENCAL KAUR
    PUTUSANNOMOR : 224 /PID/2013/PTMDNDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAno PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA DI MEDAN, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : CHENCAL KAUR.Tempat lahir : Medan.Umur / Tgl.Lahir : 39 tahun / 04 Januari 1973.Jenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl. Sutomo II No. 04, Kel. Proklamasi, Kec.
    Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwasebagai berikutDAKWAAN : 20 2222 n nn nnn nn neem nnn nnn nen nen en nen cence nen een ns Bahwa Terdakwa Chencal Kaur pada hari Kamis tanggal 29 Desember2011 sekira pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulanDesember 2011, bertempat dirumah Jl. Sutomo 2 No. 4, Kel.
    Menyatakan Terdakwa Chencal Kaur terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Melakukankekerasan fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UndangUndang RI Nomor :23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah TanggadalamDakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chencal Kaur dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Menyatakan Terdakwa Chencal Kaur telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalamlingkup rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Chencal Kaurdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.