Ditemukan 2 data
36 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT CHENGUANG PLASTIC PACKAGING INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg., tanggal 3 April 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PT CHENGUANG PLASTIC PACKAGING INDONESIA lawan HERMAN GUNAWAN
46 — 13
CHENGUANG PLASTIC PACKAGING INDONESIA