Ditemukan 6 data
22 — 14
Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS LENDE alias BAPA CHESI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;2.
- AGUSTINUS LENDE alias BAPA CHESI
Wap.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidanannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:KESATUBahwa terdakwa AGUSTINUS LENDE Alias BAPA CHESI pada hariSabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 Wita
Wgp.Kesimpulan.Telah diperiksa wanita umur 17 tahun dalam pemeriksaan didapatkanmemar yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 76 huruf c UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak; irene DAN rasKEDUABahwa terdakwa AGUSTINUS LENDE Alias BAPA CHESI pada waktudan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas,dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan
setelah perbuatannya terbukti secara sahdan meyakinkan berdasarkan setidaktidaknya 2 (dua) alat bukti yang sahditambah dengan keyakinan hakim tanpa adanya alasan pembenar atau pemaafdalam diri Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut, sehingga tentangpertanggungjawaban ini akan dipertimbangkan setelah terbuktinya perouatantindak pidana yang dilakukan Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telahdihadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama AGUSTINUS LENDEalias BAPA CHESI
, yang selama persidangan sesuai dengan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa sendiri, ternyata memang benar yangdihadapkan di persidangan tersebut ialah Terdakwa AGUSTINUS LENDE aliasBAPA CHESI yang identitasnya sesuai dengan data identitas tersangka dalamHalaman 15 dari 26 putusan nomor 23/Pid.Sus/2015/PN.
Wgp.berkas penyidikan dari kepolisian maupun data identitas Terdakwasebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan selamajalannya persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani danrohani, terobukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik, makaberdasarkan faktafakta yuridis tersebut, telah terbukti bahwa orang yangdihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa AGUSTINUS LENDEalias BAPA CHESI yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lainsehingga tidak ada kesalahan
18 — 4
menyerahkan Narkotika Golongan , perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksiH.Hutahean, saksi Yudika Amin, saksi Benny Simanjuntak dan saksi RudiGinting (saksisaksi merupakan petugas Kepolisian dari Polsek HamparanPerak) sedang melaksanakan tugas pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021sekitar pukul 19.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa DediRahman Als Dedi yang sedang dudukduduk di sebuah warung Chesi
Narkotika Golongan bukantanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika saksiH.Hutahean, saksi Yudika Amin, saksi Benny Simanjuntak dan saksi RudiGinting (saksisaksi merupakan petugas Kepolisian dari Polsek HamparanPerak) sedang melaksanakan tugas pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021sekitar pukul 19.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa DediRahman Als Dedi yang sedang dudukduduk di sebuah warung Chesi
ketika dilakukan penangkapanterhadap Terdakwa berupa 2 (dua) bugkus/paket kecil sabusabu yangdiselipkan Terdakwa ditiang atas warung; Bahwa awalnya ketika saksi H.Hutahean, saksi Yudika Amin, saksiBenny Simanjuntak dan saksi Rudi Ginting (Ssaksisaksi merupakanpetugas Kepolisian dari Polsek Hamparan Perak) sedang melaksanakantugas pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wibtelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi Rahman Als Dediyang sedang dudukduduk di sebuah warung Chesi
ketika dilakukan penangkapanterhadap Terdakwa berupa 2 (dua) bugkus/paket kecil sabusabu yangdiselipkan Terdakwa ditiang atas warung;Bahwa awalnya ketika saksi H.Hutahean, saksi Yudika Amin, saksiBenny Simanjuntak dan saksi Rudi Ginting (Saksisaksi merupakanpetugas Kepolisian dari Polsek Hamparan Perak) sedang melaksanakantugas pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wibtelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dedi Rahman Als Dediyang sedang dudukduduk di sebuah warung Chesi
yang terletak diDusun X Sidosari Desa Klumpang KebunKec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, karena melakukan tindak pidanaNarkotika jenis shabus;Bahwa yang Terdakwa lakukan saat dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa sedang dudukdisebuah Warung Chesi;Bahwa barang bukti yang ditemukan ketika dilakukan penangkapanterhadap Terdakwa berupa 2 (dua) bugkus/paket kecil sabusabu yangdiselipkan Terdakwa ditiang atas warung;Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut milik Terdakwa ;Bahwa Terdakwa memperoleh
68 — 8
strong>, lahir di Belitung, pada tanggal 07 Agustus 2011, berusia 9 (sembilan) tahun sebagaimana tercantum dalam nomor akta kelahiran 1xxxxxxxxxxx berada di bawah hadhanah Penggugat konvensi sampai anak tersebut mampu mandiri/dewasa atau sekurang-kurangnya umur 21 tahun;
- Menghukum Penggugat konvensi untuk memberikan hak akses kepada dan tidak menghalangi Tergugat konvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi yang bernama Chesi
pada hari-hari tertentu yang disepakati;
- Menghukum Tergugat konvensi untuk mengantar kembali anak Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi yang bernama Chesi kepada Penggugat konvensi setelah berakhirnya hari-hari tertentu yang disepakati tersebut;
- Menyatakan bahwa tidak terpenuhi diktum angka 4 dan 5 di atas menyebabkan salah satu pihak dapat mengajukan pencabutan hak asuh (hadhanah);
- Menghukum Tergugat konvensi untuk membayar nafkah anak bernama Chesi sejumlah Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 20% (dua puluh per seratus) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau sekurang-kurangnya berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Tergugat konvensi untuk membayar biaya Pendidikan anak Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi yang bernama Chesi berupa asuransi pendidikan yang dapat menjamin pendidikan anak tersebut secara baik hingga perguruan tinggi;
- Menghukum Tergugat konvensi untuk membayar biaya kesehatan anak Penggugat
konvensi dan Tergugat konvensi yang bernama Chesi berupa asuransi kesehatan yang dapat menjamin pengobatan dan perawatan anak tersebut secara baik;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan
37 — 18
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wiyono bin Hardjodikromo) kepada Penggugat (Chesi Pratama Dewi binti Tri Waluyo);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
12 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Mian bin Santiah) terhadap Penggugat (Chesi Variani binti A.
13 — 6
CHESI DINA FATIYAH umur 1 tahun, kepada Termohon dengan kewajiban kepada Termohon selaku pemegang hak hadhanah memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anaknya tersebut ;
5. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon, Nafkah 4 (empat) anak masing-masing bernama 1. ZAHRA THOATUS SHOLIHAH umur 7 tahun 2. ADINDA RISTI SHAKIRA PUTRI umur 4 tahun 3. NUR AINI RAHMATUN KHASANAH umur 2 tahun 4.
CHESI DINA FATIYAH umur 1 tahun sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10 % untuk setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa/mandiri;
6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.617.500,00 (enam ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);