Ditemukan 4 data
Terdakwa:
CHHERRY
2 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa CHHERRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap CHHERRY, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
CHHERRY
Terdakwa:
CHHERRY
35 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa CHHERRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap CHHERRY, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
CHHERRYMenyatakan Terdakwa CHHERRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak Pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan VirusCorona Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana terhadap CHHERRY, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.198.000,00 (Seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan sanksi administrasi kerja sosial;3.
67 — 9
Timur, diberhentikanoleh beberapa orang anggota kepolisian tidak berpakaian dinas, kemudiandisuruh buka tas yang dibawanya, ternyata berisi 1 (satu) bungkus narkotikajenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat keseluruhan 0,15(nol Koma lima belas) gram, 1 (satu) buah plastik putih bening bekas bungkusansabu yang di dalamnya terdapat bercak sisa sabu, 2 (dua) buah kaca pirek yangdi dalamnya terdapat bercak sisa sabu, 3 (tiga) buah pipet plastik warna putih, 1(satu) buah HP merek Chherry
Timur, beberapa orang anggotakepolisian sektor Peudawa menangkap terdakwa yang membawa tas sandangkecil merek Million berwarna hitam berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabuyang dibungkus plastik putih bening dengan berat keseluruhan 0,15 (nol komalima belas) gram, 1 (satu) buah plastik putin bening bekas bungkusan sabuyang di dalamnya terdapat bercak sisa sabu, 2 (dua) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat bercak sisa sabu, 3 (tiga) buah pipet plastik warna putih, 1(satu) buah HP merek Chherry
DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa:
MASRANI Als SIWO Bin GADING
33 — 6
pembungkusnya dan hasil Positif Metamfetamina, hingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan keseluruhan sebanyak 13 (tiga belas) paket seberat bruto 4,47 (empat koma empat tujuh) gram, kemudian sisa 0,030 (nol koma nol tiga puluh) gram yang dikembalikan dari uji labforensik Polri Cabang Surabaya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan);
- 3 (tiga) buah dompet;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk vivo warna putih silver;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk I-chherry