Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 53/Pdt.P/2024/PN Kis
Tanggal 5 Juni 2024 — Pemohon:
Revy Monica Sari
260
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah menurut hukum bahwa nama dan tahun lahir Pemohon yang tertulis di Paspor Chichika
    tempat lahir Kisaran 05 November 1995 dirubah menjadi Revy Monica Sari Tempat Lahir Kisaran 05 November 2000;
  • Memberikan izin Kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan nama dan tahun lahir Pemohon yang semula tertulis Chichika tempat lahir Kisaran 05 November 1995 diperbaiki/dirubah menjadi Revy Monica Sari Tempat Lahir Kisaran 05 November 2000;
  • Membebankan biaya