Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 441/Pdt.P/2023/PN Sda
Tanggal 15 Nopember 2023 — Pemohon:
Chiekitah
150
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengizinkan Pemohon untuk mengubah nama di dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor Akta: 000069/IST/1998 dan Kutipan Akta Perkawinan dengan nomor Akta: 3515-KW-20022023-0002 milik Pemohon dari CHIEKITAH menjadi KEZIA ANANDA CHIEQUITA NEDELESCU;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan ke pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
    Pemohon:
    Chiekitah