Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AHMAD CHIROMI alias ROMI bin SETIAWAN
37 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Chiromi Alias Romi Bin Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000
., SH
Terdakwa:
AHMAD CHIROMI alias ROMI bin SETIAWAN
ALIF RAMLAN SAPUTRA
37 — 18
Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Namapada akata kelahiran pemohon yaitu akta kelahiran Nomor3069/TP/2000 Yang di keluarkan oleh kantor catatan sipil Cilacap padatanggal 26 Februari 2000,Nama Tertulis SIT NASICHATUL KHIROMyang sebenarnya adalah SITI NASICHATUL CHIROMi 3 Memerintahkan Kepada Pemohon untuk segera melaporkanperubahan nama tersebut dan mengirimkan salinan resmi dariPenetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Bekasi untuk membuat catatan