Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN BATAM Nomor 867/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon:
TIURLAN SITUMORANG
3624
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon pada KUTIPAN AKTA Kelahiran anak pemohon yanag dikeluarkan oleh Kepala Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Batam pada tanggal 17 Juni 2004, dari yang semula ALBERT CHIRSTIANO PUTRA PASARIBU menjadi ALBERT CHIRSTIANO PUTRA ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana
    Bahwa oleh karena itu, Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki namaAnak Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO : 251/KACSBTM/2004 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipildan Keluarga Berencana Kota Batam pada tanggal 17 Juni 2004, dari yangsemula bernama ALBERT CHIRSTIANO PUTRA PASARIBU menjadiALBERT CHIRSTIANO PUTRA;8.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon padaKUTIPAN AKTA Kelahiran anak pemohon yanag dikeluarkan olehKepala Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Batam pada tanggal17 Juni 2004, dari yang semula ALBERT CHIRSTIANO PUTRAPASARIBU menjadi ALBERT CHIRSTIANO PUTRA ;3.
    Permohonan Nomor 849/Pdt.P/2020/PN Btm.penulisana) nama Anak Pemohon yaitu tertera ALBERT CRISTIANOPUTRA PASARIBU seharusnya tertera ALBERT CRISTIANO PUTRA ,sebagaimana nama Anak yang tertera pada ljazah anak Pemohon;e Bahwa oleh karena itu, Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki namaAnak Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NO : 251/KACSBTM/2004 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan CatatanSipil dan Keluarga Berencana Kota Batam pada tanggal 17 Juni 2004,dari yang semula bernama ALBERT CHIRSTIANO
    PUTRA PASARIBUmenjadi ALBERT CHIRSTIANO PUTRA;2.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohonpada KUTIPAN AKTA Kelahiran anak pemohon yanag dikeluarkanoleh Kepala Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Batam padatanggal 17 Juni 2004, dari yang semula ALBERT CHIRSTIANO PUTRAPASARIBU menjadi ALBERT CHIRSTIANO PUTRA ;3.