Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN KOTABARU Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN.Ktb
Tanggal 19 Juli 2017 — SEK MIE SIOE Als MIE SIOE Anak Dari (Alm) SEK CANTING
16543
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 838 (delapan ratus tiga puluh delapan) buah busy merk GSB Platinum Spark Plus ;- 1 (satu) buah kotak klakson merk MOCC New Horn ;- 2 (dua) Buah kotak Klakson merk Kawa ;- 2 (dua) kotak spion merk TDH ;- 1 (satu) buah shock depan motor merk Chochu.Dirampas untuk dimusnahkan4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    yangmerupakan karyawan toko melihat dan menyaksikan saksi KITY TOKAN dan SANDYROSADY bersama rekanrekan dari Reskrimsus Polres Kotabaru melakukanpemeriksaan terhadap beberapa spare part selanjutnya ditemukan beberapa barangbarang seperti 838 (delapan ratus tiga puluh delapan) buah busy merk GSB PlatinumSpark Plus, 1(satu) buah kotak klakson merk MOCC New Horn, 2 (dua) kotak Shockdepan motor merk SHITARA, 2 (dua) kotak klakson merk KAWA, 2 (dua) kotak spionmerk TDH, 1 (satu) buah shock depan motor merk Chochu
    merupakan karyawan toko melihat dan menyaksikan saksi KITY TOKAN danSANDY ROSADY bersama rekanrekan dari Reskrimsus Polres Kotabaru melakukanpemeriksaan terhadap beberapa spare part selanjutnya ditemukan beberapa barangbarang seperti 838 (delapan ratus tiga puluh delapan) buah busy merk GSB PlatinumSpark Plus, 1(satu) buah kotak klakson merk MOCC New Horn, 2 (dua) kotak Shockdepan motor merk SHITARA, 2 (dua) kotak klakson merk KAWA, 2 (dua) kotak spionmerk TDH, 1 (satu) buah shock depan motor merk Chochu
    Shock merk Chochu Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa dimana selama menjual barangbarang di toko sumber mulia tidak pernah ada pembeli yang complain terhadapsparepart yang di jual olehnya ; Bahwa yang bertanggung jawab terhadap barangbarang yang tidakmencantumkan label bahasa indonesia yang telah diamankan oleh petugasKepoisian tersebut adalah saudara SEK MIE SIOE Als MIE SIOE Anak Dari(Alm) SEK CANTING selaku pemilik Toko Sumber Mulia.Terhadap' keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidakmengajukan
    yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ; Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 838(delapan ratus tiga puluh delapan) buah busy merk GSB Platinum Spark Plus, 1 (satu)buah kotak klakson merk MOCC New Horn, 2 (dua) Buah kotak Klakson merk Kawa, 2(dua) kotak spion merk TDH dan 1 (satu) buah shock depan motor merk Chochu