Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4562 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 17 Desember 2020 — ERI CHOERIDIN alias ERI;
3833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ERI CHOERIDIN alias ERI;
    PUTUSANNomor 4562 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KotaTasikmalaya, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : ERI CHOERIDIN alias ERI;Tempat Lahir : Cilacap;Umur/Tanggal Lahir : 24 tahun/26 April 1995;Jenis Kelamin > Lakilaki:Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Diponegoro Nomor 11 RT 02 RW 04,Kelurahan Buntu, Kecamatan Kroya,Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa ERI CHOERIDIN alias ERI telah terbukti secarasah dan meyakinlan bersalan melakukan tindak pidana Melakukanpermufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksiatau menyalurkan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan primairPenuntut Umum melanggar Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERI CHOERIDIN alias ERIdengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah Terdakwa tetapditahan,3.
    61.1 (satu) unit mesin compressor;())satu) unit mesin packing;))62.1 (satu) unit oven:63.1 (satu) unit vacuum cleaner;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang buktidalam perkara Terdakwa Deni Primadani Putra alias Arab;64.1 (satu) buan HP merek Oppo warna hitam beserta sim card;65.1 (satu) buah HP merek Oppo warna gold rose beserta sim card;66.1 (satu) buah HP Samsung warna putih beserta sim card:Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;67.1 (satu) lembar KTP atas nama Terdakwa Eri Choeridin
    alias Eri:Dikembalikan kepada Terdakwa Eri Choeridin alias Eri;Biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepadaNegara;Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor42/Pid.Sus/2020/PN Tsm tanggal 11 Mei 2020 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ERI CHOERIDIN alias ERI tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan permufakatan jahat tanpa hak atau) melawan hukummemproduksi Narkotika Golongan dalam bentuk bukan
Register : 03-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 12-12-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 201/PID.SUS/2020/PT BDG
Tanggal 2 Juli 2020 —
Terbanding/Terdakwa : ERI CHOERIDIN alias ERI
8318

  • Terbanding/Terdakwa : ERI CHOERIDIN alias ERI
Register : 04-02-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Tsm
Tanggal 11 Mei 2020 —
Terdakwa:
ERI CHOERIDIN alias ERI
6211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ERI CHOERIDIN Alias ERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah
    Terdakwa ERI CHOERIDIN Alias ERI;

Dikembalikan kepada Terdakwa ERI CHOERIDIN Alias ERI;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
ERI CHOERIDIN alias ERI
Register : 03-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 11-02-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 200/PID.SUS/2020/PT BDG
Tanggal 2 Juli 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Dr. LILA AGUSTINA, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AGUS MUNAJAT
6530
  • Kretek Gombong KabupatenKebumen Provinsi Jawa Tengah, akan tetapi karena terdakwa ditahan dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan sebagian besar saksiberkediaman lebih dekat ke dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTasikmalaya, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan ataupermufakatan jahat bersama dengan Saksi YOHAN EFIAN JUHERMAWAN,Saksi ERI CHOERIDIN