Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-05-2021
Putusan PA MUNGKID Nomor 269/Pdt.P/2021/PA.Mkd
Tanggal 24 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
125
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama SITI CHOFIDO binti MUH KOSIM untuk menikah dengan MUHAMMAD ADI JAMANUDIN di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanTegalrejo Kabupaten Magelang;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00(tigaratus sembilan puluh limaribu rupiah).
    lakilaki lain dan tidak pernah menikah dengan lakilakilain;Bahwa, saksi mengetahui tidak ada hal yang menjadi larangan dalamperkawinan antara SITI CHOFIDO binti MUH KOSIM denganMUHAMMAD ADI JAMANUDIN;Bahwa, saksi mengetahui SIT CHOFIDO binti MUH KOSIM danMUHAMMAD ADI JAMANUDIN sudah siap untuk berumah tanggakarena SITI CHOFIDO binti MUH KOSIM siap mendampingi seorangsuami dan menjadi ibu rumah tangga, sedangkan MUHAMMAD ADIJAMANUDIN sudah siap bertanggung jawab sebagai seorang suamidan kepala rumah
    CHOFIDO binti MUH KOSIM denganMUHAMMAD ADI JAMANUDIN;Bahwa, saksi mengetahui tidak ada hubungan keluarga/ sedarah atausesusuan antara SITI CHOFIDO binti MUH KOSIM denganMUHAMMAD ADI JAMANUDIN;Bahwa, saksi mengetahui MUHAMMAD ADI JAMANUDIN statusnyaJejaka tidak terikat pernikahan dengan perempuan lain;Bahwa, saksi mengetahui SITI CHOFIDO binti MUH KOSIM tidakdalam lamaran lakilaki lain dan tidak pernah menikah dengan lakilakilain;Halaman 9 dari 18 halaman, Penetapan Nomor 269/Padt.P/2021/PA.Mkd Bahwa
    Bahwa SITI CHOFIDO binti MUH KOSIM adalah anak kandung ParaPemohon ;3. Bahwa SITI CHOFIDO binti MUH KOSIM akan segera menikah denganMUHAMMAD ADI JAMANUDIN, akan tetapi SIT CHOFIDO binti MUHKOSIM masih berumur 18 Tahun 4 Bulan tahun adapun MUHAMMAD ADIJAMANUDIN berumur 20 tahun 7 bulan tahun;4. Bahwa keduanya sudah berpacaran lama bahkan telah bertunangansejak 27 April 20215.
    Bahwa, antara SIT CHOFIDO binti MUH KOSIM dengan MUHAMMADADI JAMANUDIN tidak ada hubungan keluarga/sedarah atau sesusuan,MUHAMMAD ADI JAMANUDIN tidak terikat perkawinan denganperempuan lain dan SITI CHOFIDO binti MUH KOSIM tidak dalam lamaranlakilaki lain dan tidak pernah menikah dengan lakilaki lain serta tidak adalarangan lain yang menghalangi keabsahan perkawinan mereka kecualliterkait umur SIT CHOFIDO binti MUH KOSIM;10.
    Bahwa kedua pihak keluarga telah merestui untukdilaksanakannya pernikahan antara SITI CHOFIDO binti MUH KOSIMdengan MUHAMMAD ADI JAMANUDIN;11.