Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2018 — Putus : 07-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1241/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 7 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Choiriul
162
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Choiriul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum minuman keras ditempat umum;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1/2 (setengah) botol
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Penyidik Polres Blitar Kota
    Terdakwa:
    Choiriul
Register : 09-10-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 13-11-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 321/PID/2013/PT SMG
Tanggal 14 Nopember 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Prasetyo Teguh Budiyanto, SH. MH.
Terbanding/Terdakwa : ANGGA PRADIPTA als BRONTOK bin SUMARSO
Terbanding/Terdakwa : AHMAT NUR SETYO BUDI als TIO als KODE bin BUDI UTOMO
5323
  • menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekejaman,kekerasan atau pemganiayaan terhadap anak, dilakukan dengan cara sebagai berikut ; Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2012, setelah selesaipertandingan sepak bola sekitar pukul 09.30 wib, di lapangan PerumPondok Asri melawan Pondok Kharisma Indah dengan skor 22,kemudian saksi Afrizzal bersama saksi Gilang dari Perum Pondok Asriberjalan pulang di belakang rombongan saksi Roni Dwi Saputra, saksiDiki Setiawan, saksi Kiki Kristiawan, saksi Choiriul
    kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan lukaluka dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2012, setelah selesaipertandingan sepak bola sekitar pukul 09.30 wib, di lapangan PerumPondok Asri melawan Pondok Kharisma Indah dengan skor 22,kemudian saksi Afrizzal bersama saksi Gilang dari Perum Pondok AsriHalaman 4 dari 10 Halaman Putusan No.321 /Pid.Sus /2013/PT.Smg.berjalan pulang di belakang rombongan saksi Roni Dwi Saputra, saksiDiki Setiawan, saksi Kiki Kristiawan, saksi Choiriul