Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 503/Pid.C/2019/PN Tlg
Tanggal 31 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WINARTO, SH
Terdakwa:
YOEMI CHOIRULA
114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yoemi Choirula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    WINARTO, SH
    Terdakwa:
    YOEMI CHOIRULA
    melainkanHalaman 2 dari 3perbaikan atas kelakuan terdakwa yang menyimpang, maka kepada Terdakwa patutdijatuhi pidana percobaan sesuai Pasal 14a ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, makaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukandalam amar putusan.Mengingat, Pasal 504 ayat 1 KUHP, Pasal 14a ayat (1) KUHP, Pasal 197KUHAP serta Pasal Pasal lain dari peraturan perundangundangan yangbersangkutan.MENGADILI:atakan Terdakwa Yoemi Choirula