Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JEAQUELINE ANDREA CHONCHITA BANDERAS alias JEAN binti AGUS WIJONO
69 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan TerdakwaJeaqueline Andrea Chonchita Banderas Alias Jean Binti Agus Wijono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan TerdakwaJeaqueline Andrea Chonchita Banderas Alias Jean Binti Agus Wijonooleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaJeaqueline
Andrea Chonchita Banderas Alias Jean Binti Agus Wijono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
lakban warna coklat bertuliskan alamat penerima;
- 1 (satu) helai Baju kaos warna hijau cirak loreng;
- 2 (dua) bungkus Kerupuk;
- 2 (dua) bungkus Kopi kingkong;
- 1 (satu) buah Korek api gas warna merah;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Denny Prayogo alias Yogo bin Jupiter Halim;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor rekening 0411520225 atas nama Jeaqueline Andrea Chonchita
Banderas;
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 pro warna gold provider telkomsel 082392084530;
Dikembalikan kepada Terdakwa Jeaqueline Andrea Chonchita Banderas Alias Jean Binti Agus Wijono;
8.
Terdakwa:
JEAQUELINE ANDREA CHONCHITA BANDERAS alias JEAN binti AGUS WIJONO