Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Tdn
Tanggal 13 Desember 2023 —
Terdakwa:
JEAQUELINE ANDREA CHONCHITA BANDERAS alias JEAN binti AGUS WIJONO
690
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan TerdakwaJeaqueline Andrea Chonchita Banderas Alias Jean Binti Agus Wijono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan TerdakwaJeaqueline Andrea Chonchita Banderas Alias Jean Binti Agus Wijonooleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan TerdakwaJeaqueline
    Andrea Chonchita Banderas Alias Jean Binti Agus Wijono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    lakban warna coklat bertuliskan alamat penerima;
  • 1 (satu) helai Baju kaos warna hijau cirak loreng;
  • 2 (dua) bungkus Kerupuk;
  • 2 (dua) bungkus Kopi kingkong;
  • 1 (satu) buah Korek api gas warna merah;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Denny Prayogo alias Yogo bin Jupiter Halim;

  • 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor rekening 0411520225 atas nama Jeaqueline Andrea Chonchita
    Banderas;
  • 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 pro warna gold provider telkomsel 082392084530;

Dikembalikan kepada Terdakwa Jeaqueline Andrea Chonchita Banderas Alias Jean Binti Agus Wijono;

8.


Terdakwa:
JEAQUELINE ANDREA CHONCHITA BANDERAS alias JEAN binti AGUS WIJONO